
Korea Selatan Larang Penggunaan Aset Kripto untuk Donasi
Korea Setelah baru saja mengajukan amandemen undang-undang donasi baru, yang tidak memperbolehkan penggunaan aset kripto untuk berdonasi.
Menurut laporan media lokal Kyunghyang Shinmun, Kementerian Administrasi Publik hanya akan mengizinkan berbagai metode baru seperti voucher hadiah department store, saham, dan poin loyalitas dari raksasa internet Korea Naver.
Undang-undang Donasi Korea Selatan pertama kali diberlakukan pada tahun 2006, ketika jenis metode pembayaran masih lebih sedikit dan penggunaan smartphone belum menjamur. Metode donasi juga telah diperluas dari transfer bank dan metode online hingga mencakup sistem respons otomatis, layanan pos, dan layanan logistik.
Di bawah amandemen baru ini, mulai bulan Juli, mereka yang ingin berdonasi ke organisasi atau tujuan amal hanya dapat menggunakan metode-metode lama dan baru tersebut, tapi tidak dapat menggunakan aset kripto seperti Bitcoin.
Meskipun alasan di balik pengecualian aset kripto tidak diungkapkan, namun undang-undang masih mengizinkan donasi dalam bentuk stablecoin yang diterbitkan pemerintah, dipatok dalam KRW, dan voucher hadiah yang diterbitkan dalam blockchain.
Meski demikian, amandemen baru ini dikhawatirkan akan menjadi pukulan bagi badan amal dan penggalangan donasi di Korea Selatan. Apalagi, donasi aset digital cukup populer. Menurut TheGivingBlock, diperkirakan bahwa lebih $2 miliar telah disumbangkan secara global menggunakan mata uang kripto pada Januari 2024. Sementara itu, lebih dari separuh badan amal Amerika Serikat kini justru menerima sumbangan dalam bentuk aset digital.
Perkembangan ini terjadi ketika Korea Selatan sedang berupaya meningkatkan fokus pada pengawasan aset kripto. Negara ini akan mengubah unit investigasi kejahatan kripto sementara menjadi departemen resmi untuk mengatasi meningkatnya kejahatan terkait kripto dan penipuan keuangan.