Hashdex Perluas ETF Indeks Kripto AS di Bawah Standar Listing Generik SEC
Manajer aset Hashdex memperluas Crypto Index US exchange-traded fund (ETF) dengan menambahkan XRP (Rp2,74), Solana (SOL Rp192,76), dan Stellar (XLM Rp0,3504). Perluasan ini dilakukan setelah adanya perubahan aturan generic listing dari Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
ETF yang terdaftar di Bursa Nasdaq ini kini mencakup lima aset kripto utama yang dipegang dengan rasio 1:1 oleh dana, termasuk Bitcoin (BTC Rp109.010) dan Ether (ETH Rp3.877), dengan ticker NCIQ, menurut pengumuman resmi pada Kamis.
SEC sebelumnya menyetujui standar generic listing untuk ETF pada September lalu, yang membuka jalan bagi proses persetujuan ETF lebih cepat untuk aset kripto yang memenuhi syarat.
Syarat Kripto Masuk Generic Listing
Untuk memenuhi syarat, aset kripto harus:
-
Diklasifikasikan sebagai komoditas atau memiliki kontrak berjangka yang terdaftar di bursa ternama.
-
Masuk dalam pengawasan keuangan melalui US Intermarket Surveillance Group.
Para analis pasar memperkirakan akan terjadi lonjakan pengajuan ETF kripto baru, karena aturan ini memberikan akses lebih luas bagi investor pasar saham ke aset digital dan semakin menghapus batas antara instrumen keuangan tradisional dan aset kripto.
SEC Mulai Setujui ETF Kripto Multi-Aset
SEC juga telah menyetujui Grayscale Digital Large Cap Fund pada 17 September, yang menjadi ETF multi-aset kripto pertama di AS. Dana ini mencakup BTC, ETH, XRP, SOL, dan Cardano (ADA Rp0,7646).
Ketua SEC Paul Atkins memimpin upaya mempercepat persetujuan ETF kripto sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan digital. Atkins bahkan mengusulkan konsep “innovation exemption”, yakni regulatory sandbox bagi proyek kripto untuk bereksperimen tanpa khawatir tindakan hukum dari regulator.
Di bawah arahan pemerintahan Presiden Donald Trump, SEC pada 2025 merilis serangkaian kebijakan untuk mengurangi beban regulasi bagi perusahaan kripto. Hal ini menjadi pergeseran besar dari era kepemimpinan Gary Gensler.
Kebijakan baru tersebut mencakup:
-
Mengakhiri praktik regulasi melalui penegakan hukum.
-
Menyusun aturan komprehensif untuk struktur pasar aset digital.
-
Mengklasifikasikan sebagian besar kripto sebagai komoditas.