OJK Izinkan Bank di Indonesia Memiliki Aset Kripto, Tapi Ada Syaratnya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau kepada institusi perbankan di Indonesia untuk memiliki aset kripto.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa meskipun kepemilikan aset kripto masih jadi perdebatan, tapi banyak nasabah bank yang mulai tertarik pada aset digital. Oleh karena itu perbankan harus terjun dan mengatur hal tersebut.
Namun, Mirza menekankan bahwa untuk memiliki aset kripto, bank harus memenuhi syarat Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang sulit.
"Bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1250%. Peraturan internasional seperti itu," ungkap Mirza dalam forum Group Discussion OJK di Balikpapan pada Jumat lalu (03/03).
ATMR adalah metode perhitungan risiko untuk menentukan jumlah modal minimum yang harus dimiliki bank berdasarkan aktifitas kreditnya.
ATMR penting untuk menghindari risiko bank menjadi bangkrut. Oleh karena itu, semakin besar risiko yang diambil bank, semakin banyak pula modal yang harus mereka siapkan.
ATMR 1250% dianggap sangat tinggi. Sebagai perbandingan, ketentuan ATMR yang diadopsi oleh Bank Indonesia adalah minimal 8%.
Sementara itu, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Anung Herlianto menjelaskan bahwa nantinya bank yang memiliki Rp 1 aset kripto harus dicover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).
Bank Asing yang Berinvestasi pada Aset Kripto
Saat ini banyak bank asing yang sudah berinvestasi pada aset digital seperti crypto. Beberapa bahkan mulai menggunakan solusi blockchain untuk membantu meningkatkan layanan keuangan mereka.
Menurut riset yang dilakukan oleh Blockdata pada tahun 2022, sebanyak 61 dari 100 bank teratas di dunia (berdasarkan aset yang dikelola) telah berinvestasi di perusahaan yang beroperasi di blockchain atau mata uang digital, baik secara langsung atau maupun melalui anak perusahaan mereka.
Laporan ini tidak mengherankan karena nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto tumbuh ke level tertinggi sepanjang masa pada November 2021.
Berikut 10 bank besar yang telah berinvestasi di aset kripto:
1. Morgan Stanley (New York, AS) : $1.100 juta
2. Goldman Sachs (New York, AS) : $698 juta
3. BNY Mellon (New York, AS) : $690 juta
4. Commonwealth Bank of Australia (Australia) : $421 juta
5. Citigroup (New York, AS) : $215 juta
6. UOB (Singapura): $204 juta
7. HSBC (Inggris) : $200 juta
8. Wells Fargo (California, AS) : $165 juta
9. KB Kookmin Bank (Korea Selatan) : 143 juta
10. BBVA (Spanyol) : $167 juta