Korea Selatan Resmi Berlakukan UU Perlindungan Investor Kripto
Korea Selatan secara resmi telah memberlakukan The Virtual Asset User Protection Act, undang-undang baru yang bertujuan untuk melindungi investor kripto pada hari Kamis (19/07).
Undang-undang ini mendefinisikan aset digital sebagai token elektronik dengan nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan atau ditransfer secara elektronik. Meskipun mencakup kripto secara umum, undang-undang ini tidak mencakup non-fungible token (NFT) dan mata uang digital bank sentral (CBDC).
Berdasarkan regulasi baru ini, operator bursa kripto harus menyimpan dana pengguna di lembaga keuangan, seperti bank, untuk melindungi mereka jika terjadi kebangkrutan. Bursa juga harus membayar bunga atas simpanan ini, dengan bursa lokal diharuskan menawarkan suku bunga antara 1% dan 1,5%.
Selain itu, bursa diharuskan menyimpan sejumlah aset virtual penggunanya dalam cold wallet untuk melindungi dari peretasan dan kegagalan sistem. Bursa juga diharuskan memperoleh asuransi atau menyisihkan cadangan untuk menanggung potensi kerugian.
Untuk memerangi praktik perdagangan tidak adil, undang-undang tersebut mengamanatkan agar bursa kripto memantau dan melaporkan transaksi abnormal, seperti pergerakan harga atau volume perdagangan yang tidak biasa kepada otoritas keuangan, sehingga meningkatkan integritas pasar dan perlindungan investor.
Penerapan undang-undang ini mengikuti inisiatif terkini oleh bursa kripto Korea Selatan yang beroperasi di bawah Digital Asset Exchange Alliance (DAXA). Awal bulan ini, mereka memperkenalkan pedoman untuk mencegah delisting aset kripto massal.
Pedoman tersebut menstandarisasi kriteria untuk mendukung dan menghentikan perdagangan aset digital. DAXA mengumumkan peninjauan selama enam bulan terhadap 1.333 aset digital yang ada untuk memastikan kepatuhan, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko penarikan aset.