
Kupas Tuntas Investasi Bodong Berbasis Aset Kripto
Keresahan masyarakat Indonesia terhadap investasi bodong, semaking meningkat setiap tahunnya. Hal itu dapat kita lihat secara langsung berdasarkan laporan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang setiap bulan merilis daftar-daftar investasi bodong (scam). Kebanyak Investasi tersebut menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Adapun jenis-jenis dari Investasi itu bervariasi seperti koperasi simpan pinjam, forex, umroh,voucher, iklan, emas, peer to peer lending, hingga yang terbaru sekarang crypto. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam tentang investasi bodong Crypto Currency yang di lakukan orang-orang yang tidak punya hati dan otak dalam mengeruk keuntungan dari orang bodoh.
Dalam bisnis bodong yang ditawarkan Investasi Crypto Currency pada dasarnya adalah Illegal. Karena prinsip dari Investasi ini adalah crowfunding untuk membantu developer untuk membangun platform blokchain dengan alih-alih dalam 10 tahun mendatang, nilai dari produk ini menjadi 100 kali lipat. Kebanyakan selalu menyandingan dengan bitcoin yang mana adalah produk teknologi berbasis crypto pada awalnya yang dalam 10 tahun telah mencapai rekor harga sampai Rp. 330.000.000 / coin.
Alasan dikatakan Illegal karena belum ada aturan yang menjelaskan persyaratan dan juga batas-batas dalam proses bisnisnya yang menyangkut dengan penggalangan dana dari public. Adapun aturan Crowdfunding yang ada adalah Nomor 37/POJK.04/2018 yaitu tentang Equity Crowfunding (ECF) dan POJK57 tentang Security Crowdfunding.
Namun, penggalangan dana pada bisnis berbasis Crypto yang sering disebut ICO (Initial Coin Offering) dan STO (Security Token Offerring) tidak ada yang mengatur, bahkan Bappebti (Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang merupakan salah satu regulator yang mengatur perdangan asset digital ini belum sama sekali menerbitkan aturan yang jelas. DIsisi lain, Asosiasi yang menaungi asset crypto ini juga diam seribu bahasa atas investasi-investasi bodong berbau crypto tanpa adanya pencengahan dan juga tindakan langsung untuk membatasi masalah ini.
Akibat yang terjadi adalah banyak orang merasa tertipu dan akhirnya menyalahkan teknologi itu
dan menyatakan haram, yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Beberapa produk ICO yang di terbitkan di Indonesia yang sudah banyak memakan korban [*]
diantaranya:
https://www.haratoken.io/ (HARA)
https://www.thegreatcoin.com/ (TGC)
https://www.tokoin.io/ (TOKO)
https://www.inmax.live/ (INMAX)
https://ak12.io/ (AK12)
https://www.coingecko.com/en/coins/escx-token (ESCX)
https://www.gicindonesia.com (GICoin)
https://e-chain.id/ (LeleCoin)
https://coinmarketcap.com/currencies/futurax/ (Futurax)
https://coinmarketcap.com/currencies/eunomia/ (Eunomia)
Bidoo
*update dari coin yang bisa di jual di Indonesia adalah sebagai berikut INI
Semua ini hanya penjual “White Paper” yang isinya mimpi disiang bolong. Mimpi mereka adalah membangun sebuah platform dalam skala global yang berbasis teknologi blockchain. Mimpi mereka mengajak orang untuk berinvestasi di produk khalayan mereka dan menjanjikan bahwa harga yang mereka beli saat ini, akan naik 10 x, 20 x bahkan 50 x dari harga beli saat ini pada tahun-tahun mendatang.
Anda bisa membayangkan bagaimana orang melakukan investasi katakanlah Rp. 100.000 dan yang melakukan investasi ada sebanyak 1 juta orang, anda bisa hitung bahwa uang yang dikumpulkan mencapai Rp 100 Milyar. Bagi Sebagian orang tadi mungkin tidak merasa kehilangan Rp. 100.000 akibat investasi bodong, tapi anda bisa membayangkan bagaimana ini terjadi pada 1 juta orang lainnya yang menganggap kehilangan itu biasa saja ? Anda telah memberikan Rp 100 Milyar kepada orang tersebut secara gratis.
Bagaimana hal ini bisa terjadi ? saya akan jelaskan bagaimana mereka melakukannya. Kesamaaan dari semua ICO ini adalah mencetak token diatas platform ERC-20.
ERC-20 sendiri adalah sebuah token utilitas dari Blockchain Platform yaitu Ethereum yang sangat cocok digunakan untuk melakukan crowdfunding. Untuk mendapatkan token sejumlah 30 juta – 60 juta token, hanya membutuhkan dana sekitar US $10.000. Anda bisa membayangkan bagaimana harga 1 token di jual Rp. 5000 saja ? itu akan menghasilkan 30 juta * Rp. 5000 yang setara dengan Rp. 150 Milyar hanya dengan modal Rp. 150 juta (kurs $1 = Rp 15.000).
Pada dasarnya, setiap ICO ini akan mengandalkan Exchanges yang terdaftar dengan membayar Rp. 1M – Rp. 5M untuk me-listing kan ICO nya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada investor sehingga produk mereka dianggap menjanjikan dan mempunyai masa depan yang cerah sesuai dengan apa yang mereka.
Selanjutnya, Ketika ICO ini sudah listing di salah satu Exchanges, maka pemilik proyek akan menyalurkan tokennya tidak lebih dari 50%. Ini artinya, 50% jumlah token di berikan ke investor untuk di beli dan sisa 50% nya di pegang oleh pemilik proyek atau sering dikenal dengan “Dev”.
Apa yang mereka lakukan adalah sebagai berikut:
Saat melakukan Initial Coin Offering (ICO) di Exchanges tersebut, token yang berjumlah 50% kita misalkan berjumlah 1 juta token, maka 50% lagi yang dipegang oleh Dev juga sama yaitu sejumlah 1 juta token. Ini artinya total supply token yang di generate berjumlah 2 juta token. Pada saat inisial harga awal katakana saja 1 token senilai Rp. 10.000, maka harga yang terbentuk ( Market Capital ) dari token itu adalah senilai Rp. 10.000 * 1.000.000 token = Rp. 10 Milyar. Pada saat supply dari token-token ini di borong oleh orang lain, maka nilai dari token ini akan naik. Sehingga, pada awal-awal biasanya nilai yang tadinya 1 token adalah Rp. 10.000, menjadi 100 Milyar dengan asumsi harga awal Rp. 10,000 menjadi Rp 100,000.
Apa yang terjadi selanjutnya adalah penjualan supply token yang dipegang Dev sebanyak 50% tadi dengan harga Rp. 100.000 / token. Dengan dilakukannya penjualan ini dengan harga yang sangat tinggi, maka disinilah saya asumsikan bahwa terjadi penipuan/scam yang menyebabkan orang-orang yang membeli diharga Rp 15.000 keatas akan mengalami kerugian total karena nilai saat beli di harga Rp. 75.000 kini telah menjadi Rp 100.
Penipuan ini pada dasarnya sudah lama terendus oleh Asosiasi dan juga Bappebti, namun Tindakan hukum belum dilakukan karena belum ada pihak-pihak yang merasa di rugikan. Seperti yang sebutkan diatas, mungkin kerugian Rp. 100.000 tidak akan berdampak signifikan, tapi bagaimana dengan 1 juta orang diluar sana yang mengalami hal yang sama ? Untuk itu perlu bagi BI, OJK, Bappebti dan siapapun Regulator untuk mengawasi bisnis yang telah memiskinkan banyak orang yang berharap kaya mendadak ini, untuk di bawa keranah hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan.
* disclaimer:
data ini didapatkan berdasarkan analisa jurnalis, adapun ketidak setujuan terhadap pemberitaan / artikel ini merupakan opini yang berdasarkan fakta yang dikumpulkan selama 1-2 tahun yang di peroleh dari coingecko.com ; coinmarketcap.com ; indodax.com ; rekeningku.com ; kucoin.com dan juga survey di telegram @cryptowatch.