
Pelaku Peretasan Akun X Milik SEC Divonis 14 Bulan Penjara
Seorang hakim federal di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Eric Council Jr., pelaku peretasan akun X (dulu Twitter) milik Securities and Exchange Commission (SEC) yang digunakan untuk menyebarkan pengumuman palsu tentang persetujuan ETF Bitcoin spot.
Dalam sidang yang digelar pada 16 Mei di US District Court for the District of Columbia, Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Council mengaku bersalah atas konspirasi pencurian identitas berat dan penipuan perangkat akses, serta menerima vonis 14 bulan penjara.
“Skema semacam ini mengancam integritas sistem pasar keuangan kita,” ujar Jeanine Pirro, jaksa sementara untuk Distrik Columbia. “Serangan SIM swap mengancam keamanan keuangan warga biasa, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah.”
Detail Serangan dan Vonis
Council menjadi bagian dari kelompok yang melancarkan serangan SIM swap pada Januari 2024 untuk mengambil alih kendali akun X resmi milik SEC. Melalui akun tersebut, mereka mempublikasikan pengumuman palsu bahwa ETF Bitcoin spot telah disetujui—yang berdampak signifikan pada pasar.
Jaksa sempat menuntut hukuman dua tahun penjara, sementara pihak pengacara Council meminta hukuman satu tahun satu hari. Berdasarkan dokumen pengadilan, Council memperoleh sekitar $50.000 dari serangan serupa, yang kemungkinan besar akan disita oleh otoritas.
Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Council untuk menjalani 36 bulan masa pembebasan dengan pengawasan setelah menjalani masa hukuman. Saat ini, ia masih bebas dengan jaminan pengakuan pribadi sejak penangkapannya pada Oktober 2024. Tanggal pasti untuk mulai menjalani hukuman penjara belum diumumkan.
Deretan Tokoh Kripto Lain yang Hadapi Proses Hukum
Eric Council Jr. menjadi nama terbaru yang divonis dalam serangkaian kasus hukum yang menarik perhatian industri kripto global.
-
Pada 8 Mei, mantan CEO Celsius, Alex Mashinsky, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan kejahatan berat.
-
Di saat yang sama, proses sidang pidana terhadap mantan CEO SafeMoon, John Karony, masih berlangsung di US District Court for the Eastern District of New York.
Kasus-kasus ini menegaskan bahwa regulasi dan penegakan hukum dalam dunia kripto semakin ketat, seiring meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap potensi penyalahgunaan teknologi blockchain dan aset digital.