Potensi Teknologi Blockchain di Bidang Kenotariatan
Akhir tahun lalu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa layanan kenotariatan harus dapat beradaptasi dengan teknologi. Hal itu untuk mempermudah kerja kenotariatan ke depan, termasuk kemudahan berusaha di Indonesia.
Pemerintah dan notaris selama ini juga mengembangkan beragam aplikasi yang diperuntukkan untuk pembuatan akta elektronik, sertifikat elektronik untuk memudahkan notaris dalam
pemakaian teknologi tersebut.
Di sisi lain, teknologi blockchain yang berkembang pesat sejak tahun 2008, yang bermula dari Bitcoin, berpotensi sangat besar diterapkan di bidang kenotariatan. Blockchain di bidang kenotariatan penting demi urusan keabsahan, keamanan data dan akurasi informasi.
Jumat, 11 September 2020 | Pukul 19:00 WIB | @GoogleMeet
Pendaftaran: https://bit.ly/blocknot