Amandemen UU Korea Selatan Wajibkan Pejabat Laporkan Aset Kriptonya
Anggota parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengajukan proposal untuk mengubah undang-undang Etika Pelayanan Publik, yang akan mewajibkan semua pejabat pemerintah untuk mengungkapkan aset kripto yang mereka miliki.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah pejabat publik menggunakan jabatannya untuk mengumpulkan kekayaan secara tidak benar atau menyembunyikan aset.
Berdasarkan undang-undang Korea Selatan saat ini, pejabat pemerintah harus melaporkan saham, obligasi, perhiasan, gifted membership, dan kepemilikan aset apapun yang bernilai lebih dari 1 juta won. Tapi aset digital seperti crypto dikecualikan dari pelaporan.
Pengenalan undang-undang baru ini berawal dari skandal yang melibatkan Kim Nam-kuk, mantan anggota Partai Demokrat Korea Selatan. Kim dituduh telah mencairkan dana lebih dari $4,5 juta ke crypto pada Maret 2022, menjelang perubahan undang-undang yang mewajibkan pemilik aset crypto untuk melakukan transaksi pakai nama asli.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kim mengklaim bahwa hukum yang ada tidak mengharuskan dia untuk mengungkapkan aktivitas seputar aset digitalnya. Dia juga mengaku tidak pernah melikuidasi crypto yang dia miliki, yang dilaporkan berjumlah sekitar 800.000 Wemix (senilai $4,5 juta), tetapi hanya mentransfernya ke bursa lain.
Pernyataan itu membuat pejabat Korea Selatan menyadari bahwa ada celah dalam undang-undang mereka. Oleh karena itu anggota parlemen dari partai berkuasa menyusun amandemen undang-undang untuk memasukkan aset digital seperti cryptocurrency ke dalam undang-undang terkait pengungkapan aset.
Amandemen tersebut diusulkan dan disetujui oleh sub komite pada 19 Mei. Selanjutnya, itu akan melewati pemungutan suara terakhir dalam sidang pleno pada 25 Mei.
Dalam setahun terakhir ini, terutama setelah runtuhnya Terra-Luna pada Mei 2022, anggota parlemen Korea Selatan telah disibukkan dengan regulasi cryptocurrency, untuk memastikan transparansi dan praktik perdagangan yang adil di pasar kripto lokal.
Lagi pula, investor Korea Selatan telah menjadi bagian penting dari pasar cryptocurrency global. Won Korea menempati peringkat ke-3 sebagai mata uang yang paling banyak digunakan dalam transaksi Bitcoin, tepat di belakang dolar AS dan yen Jepang.