Thailand Hilangkan Pajak Perdagangan Kripto Dalam Negeri
Thailand ingin memposisikan diri mereka sebagai negara yang lebih ramah kripto. Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Keuangan Thailand mengumumkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan aset kripto dalam negeri.
Menurut pernyataan Sekretaris Menteri Keuangan Thailand, Paopoom Rojanasakul pada hari Rabu (07/02), pemerintah ingin mempromosikan aset digital sebagai alat alternatif baru untuk penggalangan dana. Oleh karena itu, mereka melonggarkan aturan perpajakan.
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini diharapkan tidak hanya memperkuat perekonomian Thailand, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor kripto di negara tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan Thailand membebankan PPN sebesar 7% untuk pendapatan yang dihasilkan dari perdagangan kripto. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Tapi, berdasarkan arahan baru ini, kewajiban pajak tersebut telah dihapuskan.
Ketentuan ini pembebasan PPN juga berlaku untuk bursa kripto, pialang, dan dealer kripto yang teregulasi di bawah pengawasan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand.
Selain pembabasan pajak, Kementerian Keuangan dan SEC Thailand juga sedang dalam proses untuk mengubah Undang-Undang Sekuritas dan Bursa tahun 2019 untuk memungkinkan token investasi digital menyerupai sekuritas.
Langkah ini mengikuti inisiatif Kasikornbank Pcl, bank terbesar kedua di Thailand, yang baru-baru ini mulai mengembangkan ekosistem aset digital, menawarkan cara unik untuk penggalangan dana bagi perusahaan. Inisiasi bertujuan untuk mendorong klien terpilih untuk mengeksplorasi penerbitan token sebagai cara untuk meningkatkan modal.
Terlepas dari upaya tersebut, kehati-hatian tetap berlaku di kalangan masyarakat Thailand, terutama mengingat bull market kripto pada tahun 2021 yang disusul dengan winter season. Menurut Bloomberg, pada bulan November, Thailand mencatat sekitar 116.000 akun perdagangan kripto aktif. Jumlah ini turun signifikan dari puncaknya pada tahun 2021, yaitu sekitar 700,000 akun.