
FBI Keluarkan Peringatan Terkait Peretasan Crypto oleh Korea Utara
Biro Investigasi Federal (FBI) telah mendeteksi bahwa peretas crypto baru-baru ini memindahkan sekitar 1,580 bitcoin, dan diyakini akan segera diubah menjadi uang tunai. Berdasarkan harga Bitcoin hari ini, maka aset digital curian itu bernilai $41,7 juta atau sekitar Rp638,7 miliar.
Menurut pengumuman pada 22 Agustus, FBI mengatakan bawah peretas tersebut berafiliasi dengan TraderTraitor Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK). DPRK adalah nama resmi Korea Utara.
“Investigasi FBI menemukan bahwa aktor yang berafiliasi dengan TraderTraitor memindahkan sekitar 1,580 bitcoin dari beberapa pencurian mata uang kripto,” bunyi pengumuman FBI.
Lebih lanjut, FBI mengatakan bahwa aset curian tersebut disimpan dalam empat wallet berbeda.
Sehubungan dengan hal tersebut, FBI memperingatkan perusahaan cryptocurrency untuk memeriksa data blockchain terkait keempat alamat, dan menghentikan transaksi apa pun yang terkait dengannya.
Kelompok DPRK yang bertanggung jawab atas TraderTraitor adalah Lazarus Group dan APT38. Mereka melakukan aktivitasnya melalui serangkaian aplikasi jahat yang menargetkan entitas kripto dan blockchain.
Mereka diyakini bertanggung jawab atas serangkaian peretasan crypto. Misalnya, mereka diyakini berada di balik peretasan Alphapo pada tanggal 22 Juni, yang menyebabkan kerugian senilai $60 juta, ditambahkan $37 juta lainnya dari CoinsPaid. Sebelumnya, pada 2 Juni, mereka juga berhasil mengambil kripto senilai $100 juta dari Atomic Wallet.
TraderTraitor juga diyakini dapat menargetkan pengguna individu dengan menipu mereka agar mengunduh aplikasi cryptocurrency berbahaya dengan menawarkan pekerjaan palsu dengan gaji tinggi kepada pengguna. Setelah diunduh, peretas kemudian dapat mencuri dana dari dompet korban.