FSC Korea Selatan Umumkan Aturan Baru Kripto Mulai Juni
Pemerintah Korea Selatan mengumumkan serangkaian aturan baru terkait transaksi aset digital yang akan berlaku mulai Juni 2025. Langkah ini dilakukan menjelang pembukaan akses pasar kripto bagi investor institusional.
Dalam pertemuan keempat Komite Aset Virtual pada 20 Mei, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan menyampaikan bahwa mereka telah merampungkan pedoman baru terkait penjualan kripto oleh organisasi nirlaba dan peningkatan standar listing di bursa aset digital.
Organisasi Nirlaba Kini Boleh Terima dan Jual Kripto — dengan Syarat Ketat
Berdasarkan regulasi baru:
-
Organisasi nirlaba kini diizinkan menerima dan menjual donasi kripto, asalkan memiliki rekam jejak keuangan yang telah diaudit selama minimal 5 tahun.
-
Wajib membentuk Komite Peninjau Donasi Internal untuk mengevaluasi kelayakan donasi dan strategi likuidasi.
-
Semua transaksi harus dilakukan melalui akun terverifikasi dalam mata uang won Korea, dengan tanggung jawab verifikasi dipegang oleh bank, bursa, dan organisasi nirlaba terkait.
-
Hanya token yang sudah terdaftar di setidaknya tiga bursa domestik utama yang boleh digunakan, dan kripto harus segera dilikuidasi saat diterima.
Bursa Kripto Dilarang Jual Token Sendiri, Penjualan Dibatasi
Bursa kripto kini diperbolehkan melikuidasi biaya layanan yang dibayar dalam kripto, tetapi hanya untuk menutupi biaya operasional. Penjualan dibatasi dengan batas harian, umumnya maksimal 10% dari total rencana penjualan.
Penjualan ini hanya berlaku untuk 20 token teratas berdasarkan kapitalisasi pasar di lima bursa berbasis won Korea. Untuk menghindari konflik kepentingan, bursa dilarang menjual token di platform mereka sendiri.
Standar Listing Token Diperketat, Zombie Token Terancam Didepak
Korea Selatan juga memperketat kriteria listing aset digital:
-
Token wajib memiliki pasokan beredar minimum sebelum diperdagangkan.
-
Akan ada pembatasan sementara terhadap market order setelah token terdaftar.
-
Token yang tidak memiliki likuiditas memadai, memecoin tanpa utilitas jelas, dan zombie token dengan volume perdagangan rendah akan berada di bawah pengawasan ketat.
-
Bursa wajib mencabut listing token yang tidak memenuhi standar komunitas atau volume.
Mulai Juni 2025, bursa dan organisasi nirlaba dapat mengajukan akun atas nama asli untuk memfasilitasi transaksi tersebut. Di akhir tahun, FSC akan memperluas akses akun real-name ini ke perusahaan publik dan investor profesional.
Stabilitas Keuangan Lewat Stablecoin dan ETF Kripto
Di sisi politik, isu kripto juga menjadi sorotan:
-
Lee Jae-myung, ketua Partai Demokrat Korea, mengusulkan penerbitan stablecoin yang dipatok ke won Korea untuk mencegah pelarian modal dan memperkuat kedaulatan keuangan negara.
-
Ia juga mendukung legalisasi ETF kripto berbasis spot sebagai bagian dari reformasi aset digital yang lebih luas.
-
Rival politiknya dari Partai Kekuatan Rakyat, Kim Moon-soo, juga menyuarakan dukungan terhadap ETF spot kripto — menunjukkan adanya konsensus lintas partai dalam mendorong kebijakan pro-kripto.