Nike Digugat Rp84 Miliar Usai Tutup Unit NFT RTFKT
Nike, perusahaan sepatu dan pakaian olahraga asal Amerika Serikat menghadapi gugatan hukum senilai lebih dari $5 juta (sekitar Rp84 miliar) karena menutup unit NFT miliknya, RTFKT, pada Desember lalu. Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pembeli NFT bertema Nike di pengadilan federal Brooklyn, New York, yang dipimpin oleh seorang warga Australia bernama Jagdeep Cheema.
Para penggugat mengaku menderita kerugian signifikan ketika perusahaan itu menutup RTFKT secara tiba-tiba. Mereka juga mengklaim bahwa langkah tersebut menyebabkan permintaan terhadap NFT mereka anjlok.
Dalam gugatannya, para penggugat menuduh bahwa Nike menjual aset digital tersebut sebagai sekuritas yang tidak terdaftar, dan mengklaim mereka tidak akan melakukan pembelian jika mengetahui risiko yang sebenarnya, termasuk kemungkinan penutupan RTFKT. Selain itu, mereka menganggap Nike telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen di sejumlah negara bagian Amerika Serikat.
Hingga saat ini, Nike belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kasus ini menambah kerumitan hukum yang mengelilingi status NFT, karena masih berlangsungnya perdebatan hukum mengenai apakah NFT dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas berdasarkan hukum federal AS.
Gugatan ini menyoroti ketidakpastian hukum yang membayangi pasar aset digital. Jika NFT pada akhirnya diakui sebagai sekuritas, industri ini bisa menghadapi regulasi yang jauh lebih ketat dan perubahan besar dalam mekanisme perdagangan aset digital.