
Otoritas Keuangan Korea Selatan Memberlakukan Pajak Dari Perdagangan Cryptocurrency Tahun Depan 'Tak Terelakkan'
Menteri Keuangan Korea Selatan pada hari Selasa mengatakan pemerintah akan mulai mengenakan pajak atas keuntungan modal dari perdagangan cryptocurrency mulai tahun depan seperti yang diusulkan sebelumnya.
"Ini tak terelakkan, kami perlu mengenakan pajak atas keuntungan dari perdagangan aset virtual," kata menteri keuangan Hong Nam-ki dalam konferensi pers, ketika diminta pajak harus ditunda sampai pemerintah memiliki pengawasan yang tepat atas industri tersebut.
Korea Selatan sebelumnya mengatakan akan mulai mengenakan pajak capital gain dari cryptocurrency mulai Januari tahun depan.
Setiap keuntungan tahunan lebih dari 2,5 juta won ($ 2.253) dari perdagangan cryptocurrency akan dikenakan pajak capital gain 20%.
Hong mengatakan cryptocurrency "adalah aset tidak berwujud", menambahkan bahwa itu adalah "kesalahpahaman" untuk melabeli mereka sebagai mata uang.
Kepala keuangan juga memperingatkan bahwa karena perdagangan token digital rentan terhadap bentuk baru penggalangan dana dan penipuan ilegal, investor harus waspada saat membuat keputusan investasi.