
Peluang “Libra” di Indonesia Belum Pasti?
ChainsightNews - Mata uang digital (cryptocurrency) Libra besutan Facebook memiliki peluang untuk digunakan dalam transaksi jual-beli di Indonesia. Namun, peluang tersebut masih sangat tergantung pada kebijakan Bank Indonesia (BI).
"Ini masih 50:50. Bisa saja tidak karena BI (Bank Indonesia) tidak memperbolehkan mata uang lain selain rupiah untuk bertransaksi,"
ujar Ketua Indonesia Blockchain Society, Ery Punta H, menjelaskan
di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Ery, Facebook memiliki kesempatan untuk menggunakan mata uang kriptonya sebagai pembayaran jual-beli melalui platformnya.
"Bisa jadi iya, jika Facebook menyediakan exchanger dari mata uang kripto ke hitungan rupiah,"
kata Ery.
Menurut Ery dengan mengubah hitungan mata uang kripto ke dalam Rupiah maka transaksi yang terjadi akan transparan. Meski demikian, dia sendiri belum sepenuhnya yakin terhadap perkembangan mata uang kripto yang dikeluarkan Facebook.
"Karena masih dalam tahap pengembangan, otomatis belum jelas juga ya seperti apa penggunaannya di market,"
kata pria yang juga anggota Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Indonesia tersebut.
Facebook memperkenalkan Libra untuk menyederhanakan transaksi pengiriman uang global. Libra, yang diklaim memiliki banyak keunggulan ini diwacanakan Facebook akan terbit pada semester pertama 2020. Libra nantinya dapat dipakai dengan dompet digital bernama Calibra yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp dan Facebook Messenger. Facebook juga akan menyediakan aplikasi Calibra yang berdiri sendiri. Jika Indonesia Blockchain Society masih belum memastikan peluang Libra, Bank Indonesia (BI) malah secara tegas menolak mata uang Facebook tersebut.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan Libra tidak bisa digunakan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, Pasal 2 ayat 1, setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Untuk itu, Perry melarang seluruh sektor keuangan yang ada di Indonesia menggunakan Libra.
"Kami tegaskan alat pembayaran sah di Indonesia itu rupiah. Itu yang diamanatkan oleh undang-undang. Jadi seluruh alat pembayaran apapun harus tunduk kepada peraturan BI,"
ucap dia saat mengadakan konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/6) lalu.
Namun, Perry mengatakan, tentu saja BI mencermati dan mengkaji berbagai perkembangan. Saat ini, pihaknya masih mempelajari fitur-fitur Libra. "Nantinya dari hasil kajian akan kami berikan statement teknikalnya," kata dia.
Dia menjelaskan, tekait Bitcoin, BI juga sudah menegaskan bahwa mata uang digital itu bukan alat pembayaran yang sah. Pemerintah juga telah mengatur legalitas mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai barang yang diperjual-belikan, bukan sebagai mata uang untuk melakukan transaksi jual-beli. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggara Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dalam aturan itu Bitcoin atau mata uang kripto lainnya telah ditetapkan sebagai aset digital sekaligus subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Berdasarkan uraian diatas maka mata uang kripto Libra milik Facebook masih sulit diimplementasikan di Indonesia. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global tentu harus beradaptasi dengan perkembangan mata uang kripto. Untuk itu Facebook yang akan diluncurkan pada 2020 tersebut perlu melakukan sejumlah upaya pendekatan dalam rangka pembenahan kebijakan yang lebih adaptif. [Her]