Polisi Malaysia Tangkap Sindikat Penipuan Kripto, Sita Aset Senilai Rp821,7 Miliar
Polisi Malaysia baru-baru ini menangkap sepuluh orang yang terkait dengan kelompok kriminal "Gang Wong," yang diduga menggunakan aset kripto untuk mencuci hasil penipuan. Kesepuluh orang yang diamankan terdiri dari delapan pria dan dua wanita berusia antara 28 hingga 51 tahun.
Inspektur Jenderal Polisi Razarudin Husain mengatakan bahwa semua tersangka telah ditahan selama tiga hingga tujuh hari berdasarkan Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (AMLATFPUAA) Pasal 4 (1) untuk membantu proses penyelidikan.
Para tersangka ditangkap selama operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim Anti-Money Laundering Criminal Investigation (AMLA) dari tanggal 13 hingga 21 Mei.
Selama operasi tersebut, pihak berwenang juga menyita 129 surat kendaraan dengan nomor registrasi eksklusif senilai RM18 juta (Rp61,3 miliar), 75 jam tangan bermerek senilai RM10 juta (Rp34 miliar), 18 kendaraan mewah berbagai merek senilai RM9 juta (Rp30 miliar), uang tunai RM503,001 (Rp17 miliar), 203 sepeda motor senilai RM406,000 (Rp13,8 miliar) dan 10 tas bermerek bernilai RM90.000 (Rp30 miliar).
Mereka juga menyita berbagai mata uang asing, termasuk yen Jepang, baht Thailand, Lira Turki, yuan China, dolar AS, won Korea, dolar Singapura, dan dolar Australia, serta 10 buku cek, 12 telepon genggam, dan perangkat komputer.
Selain itu, polisi membekukan 33 rekening bank dengan total RM10,7 juta (Rp171,6 miliar) dan menyita aset kripto senilai RM3,5 juta (Rp56 miliar), yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan penipuan investasi.
Secara keseluruhan, jumlah total aset yang dibekukan dan disita adalah RM51.213.176 atau setara dengan Rp821,7 miliar.
Razarudin mengatakan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak sekitar tahun 2017 dan berbasis di sebuah negara di Asia. Berdasarkan penyelidikan, sindikat pencucian uang ini melakukan transaksi uang ilegal dengan menggunakan metode jual beli nomor registrasi eksklusif dan klasik yang bernilai tinggi serta jual beli jam tangan bermerk.
"Sindikat ini mentransfer dana dari kegiatan ilegal dari negara asing ke Malaysia dengan menggunakan money changer yang tidak terdaftar dan transaksi cryptocurrency," kata Razarudin, seperti dikutip New Straits Times.
"Mereka juga menginvestasikan uang di perkebunan durian seluas 100 hektar dan menggunakan penukaran uang yang tidak terdaftar untuk mengkonversi mata uang kripto menjadi uang tunai sebagai modus untuk menghindari penegakan hukum," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan illegal ini juga digunakan untuk membeli properti di Malaysia, yang masih ditelusuri.