Regulasi Stablecoin di Negara G7: AS, Uni Eropa, Jepang, hingga Inggris Bentuk Aturan Baru Kripto
G7 Perketat Aturan Stablecoin: Dari AS hingga Jepang
Negara-negara dalam Group of Seven (G7) kini semakin serius dalam mengatur stablecoin. Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang stablecoin, Uni Eropa memperketat regulasi melalui Markets in Crypto-Assets (MiCA), sementara Jepang sudah lebih dulu menjalankan kerangka hukum untuk stablecoin.
Pasar stablecoin selama ini didominasi oleh token berbasis dolar seperti Tether (USDT) dan Circle (USDC). Namun, tren mulai bergeser ketika negara-negara G7 membuka ruang bagi stablecoin yang dipatok dengan mata uang lokal mereka masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari persaingan global atas kendali uang digital. Sementara itu, negara-negara BRICS justru memilih mengembangkan mata uang digital bank sentral (CBDC) untuk menantang dominasi dolar.
Jepang: Pionir Regulasi Stablecoin
Jepang menjadi negara pertama yang menerapkan regulasi komprehensif untuk stablecoin. Pada Juni 2023, Jepang mengubah Payment Services Act guna memberikan kerangka hukum jelas.
Di bawah aturan ini, penerbitan stablecoin hanya bisa dilakukan oleh trust banks, bank, dan entitas berizin khusus. Perlombaan pun dimulai untuk meluncurkan stablecoin berbasis yen pertama.
Startup JPYC menjadi salah satu penerbit yang mendapat persetujuan. Bahkan, fintech lokal Nudge telah mengintegrasikan JPYC untuk pembayaran tagihan kartu kredit mulai Oktober.
AS: UU Stablecoin GENIUS Act
Amerika Serikat baru menyusul pada 2025. Presiden Donald Trump menandatangani Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS) Act pada 18 Juli.
UU ini mewajibkan penerbit stablecoin:
-
Menyediakan cadangan berkualitas tinggi dengan rasio 1:1
-
Melarang pembayaran bunga kepada pemegang token
-
Memilih lisensi federal atau pengawasan negara bagian untuk penerbit kecil (<$10 miliar)
-
Mematuhi aturan terkait cadangan, audit, AML, dan kebangkrutan
Meski belum resmi ditegakkan, dampaknya langsung terasa. Tether meluncurkan stablecoin baru berbasis dolar bernama USAT untuk mematuhi aturan tersebut, sembari mencari pendanaan hingga $20 miliar dengan valuasi potensial $500 miliar.
Di sisi lain, beberapa bank besar dan fintech ikut menjajaki penerbitan stablecoin, termasuk Bank of America dan Stripe dengan proyek blockchain pembayaran Tempo.
Uni Eropa: Regulasi MiCA untuk Stablecoin
Uni Eropa melalui MiCA mulai berlaku pada 2023 dan aturan stablecoin diberlakukan penuh setahun setelahnya. Aturan ini mencakup tiga negara G7: Italia, Jerman, dan Prancis.
MiCA mewajibkan:
-
Cadangan 1:1 di bank
-
Standar tata kelola dan pengungkapan
-
Batas volume transaksi harian bagi penerbit besar
-
Penerbit harus mendapat otorisasi regulator nasional
Pada 2025, regulator Eropa semakin tegas menindak stablecoin yang tidak patuh. USDT mendapat pembatasan, sementara Circle meluncurkan stablecoin euro EURC yang sesuai MiCA.
Bahkan, sembilan bank besar Eropa, termasuk ING dan UniCredit, mengumumkan rencana menerbitkan stablecoin euro sesuai MiCA. Société Générale sudah lebih dulu meluncurkan stablecoin dolar dan euro di blockchain Ethereum serta Solana.
Inggris: Regulasi Masih dalam Konsultasi
Kerangka regulasi stablecoin Inggris mulai dibentuk sejak 2023. HM Treasury menunjuk FCA untuk mengawasi penerbitan stablecoin fiat-backed, sementara Bank of England akan mengawasi sistem pembayaran sistemik.
Namun, hingga 2025 aturan masih dalam tahap konsultasi. Aturan final diperkirakan keluar pada 2026.
Sementara itu, beberapa bank Inggris memilih jalur lain. Standard Chartered berencana mendaftar sebagai penerbit stablecoin di Hong Kong, yang sudah memiliki rezim regulasi sejak Agustus 2025.
Kanada: Tertinggal dalam Regulasi Stablecoin
Berbeda dengan negara G7 lain, Kanada belum memiliki regulasi khusus untuk stablecoin. Pengawasan masih terbagi di bawah aturan sekuritas dan derivatif yang ada.
Canadian Securities Administrators (CSA) memperlakukan stablecoin sebagai sekuritas atau derivatif jika diperdagangkan di platform domestik. Meski menetapkan syarat cadangan, pengungkapan, dan audit, CSA tidak memberikan lisensi penerbitan langsung untuk stablecoin.