Rupiah Digital Akan Diatur Dalam Omnibus Law Keuangan
Indonesia akan segera memiliki satu alat pembayaran legal tambahan, rupiah digital. Kehadiran pembayaran hukum baru ini dirasa perlu untuk menjawab tantangan perubahan teknologi di masa depan.
Itu akan diatur dalam omnibus law keuangan atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), pada Bagian Keenam tentang Rupiah Digital.
Dalam hal ini, Bank Indonesia sebagai bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola rupiah digital. Demikian bunyi Pasal 14A ayat (2).
Merujuk pada peraturan tersebut akan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
“Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, ayat (2) jenis uang rupiah terdiri atas uang kertas, uang logam, dan uang digital,”
bunyi draf RUU PPSK Pasal 2 ayat (2) per Desember 8 Tahun 2022, draf, dikutip Selasa (13/12/2022).
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa rupiah digital adalah rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan merupakan kewajiban moneter BI.
“Rupiah digital memiliki fungsi yang sama dengan rupiah kertas dan rupiah logam yaitu sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat digunakan sebagai alat tukar dan sebagai penyimpan nilai,”
lanjutnya.
Selanjutnya di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 14A. Dalam pasal ini, pengelolaan rupiah digital meliputi perencanaan, pengeluaran, peredaran, dan penatausahaan.
Sementara itu, pengurus harus memperhatikan beberapa aspek, mulai dari ketentuannya sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diikuti dengan efektivitas pelaksanaan tugas BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Selain itu, perhatian juga harus diberikan untuk mendukung inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
“Pengelolaan rupiah digital juga harus memperhatikan aspek pengembangan ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi secara nasional, serta pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan data dan sistem informasi serta melindungi data pribadi,”
lanjutnya.
Dalam perencanaan, Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah. Selanjutnya ketentuan penerbitan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.