Tether Bekukan Rp3,4 Triliun Aset yang Terkait Sindikat Perdagangan Manusia di Asia Tenggara
Penerbit Stablecoin, Tether, telah membekukan aset senilai $225 juta, menyusul penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS (DOJ) terhadap sindikat perdagangan manusia internasional di Asia Tenggara.
Menurut siaran pers Tether yang dipublikasikan pada 20 November, investigasi berlangsung selama berbulan-bulan dan menggunakan alat analisis blockchain yang disediakan oleh Chainalysis. Ini menandai pembekuan stablecoin terbesar yang pernah ada, kata mereka.
Data on-chain menunjukkan bahwa Tether membekukan $225 juta di 37 wallet, di mana sebagian besar token tersebut sebelumnya ditransfer ke OKX, pertukaran kripto yang juga tyerlibat dalam penyelidikan ini.
Menurut Tether, token yang dibekukan disimpan di self-custodied dan bukan milik pelanggan mereka.
Sindikat kejahatan ini terkait dengan penipuan pig butchering, yang menurut Biro Investigasi Federal (FBI) membuat warga AS mengalami kerugian sebesar $3,3 miliar pada tahun 2022.
“Melalui keterlibatan proaktif dengan lembaga penegak hukum global dan komitmen kami terhadap transparansi, Tether bertujuan untuk menetapkan standar baru untuk keamanan dalam sektor kripto,” kata Paolo Ardoino, CEO Tether.
Bulan lalu, Tether juga membekukan 32 alamat kripto yang terkait dengan terorisme dan peperangan di Ukraina dan Israel.