
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Meningkat Lebih 354% Sejak Awal Tahun
Perdagangan kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa selama periode Januari hingga Juni 2024. Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total nilai transaksi aset kripto di tanah air mencapai Rp301,75 triliun selama enam bulan pertama tahun 2024, meningkat 354% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, yang hanya menyaksikan total perdagangan sebesar Rp66,44 triliun.
Adapun aset kripto yang paling banyak diperdagangkan sepanjang tahun 2024 oleh user Indonesia adalah stablecoin Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Pepecoin (PEPE), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL).
Data Bappebti juga menunjukkan bahwa jumlah pengguna kripto terdaftar meningkat drastis menjadi 20,24 juta, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, memuji pertumbuhan kripto di Indonesia sebagai indikasi meningkatnya kesadaran dan minat masyarakat Indonesia pada investasi aset kripto.
Dia juga menekankan bahwa Bappebti berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri kripto melalui regulasi yang tepat dan perlindungan konsumen yang kuat.
"Bappebti tentu berharap agar nilai transaksi dan jumlah pelanggan pada tahun 2024 dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Tirta.
Selain itu, penerimaan pajak dari perdagangan kripto turut meningkat, mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, penerimaan pajak kripto di Indonesia mencapai Rp798,84 miliar selama paruh pertama tahun 2024. Angka ini merupakan akumulasi dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar sejak awal tahun 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp376,13 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp422,71 miliar.
Pemerintah menetapkan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, perdagangan aset kripto dibebankan PPh sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi.