Saturday, Feb, 2023
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Hubungi Kami
Weather Widgets for Websites by Weatherwidget.org
  • Home
    • Disklaimer
    • Ketentuan Layanan
  • Crypto
    • Technology
      Technology
      Bagaimana Cara Kerja "Mining" Bitcoin?
      Mar 29, 2022
      Technology
      Bagaimana Menjaga Mining Farm Anda Seaman Mungkin?...
      Mar 29, 2022
      Technology
      Coinbase Wallet Sekarang Tersedia Sebagai Ekstensi...
      Nov 12, 2021
      Technology
      Walikota New York Berkomitmen Kota New York Akan Lebih...
      Nov 9, 2021
    • Regulation
      Regulation
      Undang-undang Baru Memperkuat Regulasi untuk Sektor...
      Dec 25, 2022
      Regulation
      Sah! OJK Akan Awasi Aset Kripto
      Dec 15, 2022
      Regulation
      G20 Ingin Membangun Konsensus Kebijakan Tentang Aset...
      Dec 15, 2022
      Regulation
      Rupiah Digital Akan Diatur Dalam Omnibus Law Keuangan
      Dec 15, 2022
    • Market
      Market
      SHIB Melonjak 20%, DOGE naik 5% karena Pedagang Terus...
      Jan 28, 2023
      Market
      Ethereum Altcoin Hampir Dua Kali Lipat Pada Daftar...
      Jan 27, 2023
      Market
      Saham Bitcoin Miner Argo Blockchain Naik!, Setelah...
      Jan 27, 2023
      Market
      Jika Anda Menginvestasikan $100 di Shiba Inu Saat...
      Jan 27, 2023
    • DeFI
      DeFI
      Menarik, Avalanche Menambahkan Stablecoin USDC di...
      Dec 15, 2021
      DeFI
      XDEFI Wallet Terlihat Meningkat $12 juta dalam Penawaran...
      Oct 27, 2021
      DeFI
      DeFi Mengubah Eropa Tengah, Utara & Barat menjadi...
      Oct 5, 2021
      DeFI
      FTX Digital Market Resmi Berlisensi di The Bahamas...
      Sep 21, 2021
    • Exchanges
      Exchanges
      GoTo Menjadi Pemain Kripto Lewat Exchanges Dengan...
      Aug 30, 2022
      Exchanges
      Maven 11 Capital Menutup Dana $120 juta untuk Dialihkan...
      Dec 2, 2021
      Exchanges
      NYDIG Mengakuisisi Saham Perusahaan StartUp Bitcoin...
      Nov 1, 2021
      Exchanges
      Mantan Penasihat Trump, Menawarkan Saham Investor...
      Oct 29, 2021
    • Scams
      Scams
      63 Entitas Kripto Ilegal di Indonesia, Jangan Ikut-Ikutan...
      Jan 17, 2023
      Scams
      Pria yang Terlibat dalam Eksploitasi Manggo Market...
      Oct 22, 2022
      Scams
      Peretas mencuri $570 juta token kripto dari Rantai...
      Oct 14, 2022
      Scams
      Alex Mashinsky Menarik $10M dari Celsius
      Oct 13, 2022
    • NFT
      NFT
      Unicly Mengizinkan Pengguna Untuk Menggabungkan, Memfraksionalisasi,...
      Sep 30, 2021
      NFT
      Ethereum NFT CryptoPunks Mencapai $1 Miliar dalam...
      Aug 31, 2021
      NFT
      Aavegotchi NFT Auction Membayar Pemain karena Mengalahkan...
      Aug 30, 2021
      NFT
      Bored Ape Yacht Club Menjual $96 Juta NFT Mutant Ape...
      Aug 30, 2021
  • Press Release
  • Partners
  • Analysis
  • Blockchain
    • Rumors
      Rumors
      Exchanges GEMINI Melakukan Pemecatan Terhadap 10%...
      Jan 28, 2023
      Rumors
      Bukele Menantang Media Besar yang Menyampaikan Berita...
      Jan 27, 2023
      Rumors
      Bukele Kecam Kritik dan Pertahankan Hukum Bitcoin...
      Oct 17, 2022
      Rumors
      Jawaban Michael Saylor Atas Tuduhan Peter Schiff Tantang...
      Oct 13, 2022
    • Business
      Business
      Metaverse Company Akan Go Public dalam Merger SPAC...
      Dec 12, 2021
      Business
      Goldman Sachs, Bank A.S. yang Mencoba Layanan Pinjaman...
      Dec 1, 2021
      Business
      Paris Hilton dan Bill Ackman Gelontorkan Dana $300...
      Nov 25, 2021
      Business
      Raksasa E-commerce Amerika Latin MercadoLibre Mengungkapkan...
      Jul 1, 2021
    • Trending
      Trending
      Hacker Wormhole Memindahkan $155 juta Dana Curian
      Jan 30, 2023
      Trending
      Solana Melakukan "shutdown" Lagi, Tanda Akan Hancur...
      Oct 13, 2022
      Trending
      China Mengambil Lompatan Besar Dengan Blockchain
      Apr 27, 2022
      Trending
      Dulu Bitcoin Magazine, Sekarang LaBitConf, Mengapa...
      Jan 26, 2022
    • Adoption
      Adoption
      Masa Depan Cerah Kripto Akan Cerah Karena Solusi Zero-Knowledge...
      Jan 31, 2023
      Adoption
      Jack Dorsey Meluncurkan Bluesky Social, Twitter Killer...
      Nov 4, 2022
      Adoption
      VISA Mengajukan 2 Merk Dagang Terkait Wallet Kripto,...
      Nov 3, 2022
      Adoption
      Singapura Menguji Singdollar digital untuk Pembayaran...
      Nov 2, 2022
    • DAO
      DAO
      Menemukan Kebebasan dan Hak Pilihan di DAO
      Apr 26, 2022
      DAO
      Lisbon Munculkan Evolusi DAO, Solarpunks vs. Lunarpunks,...
      Apr 26, 2022
      DAO
      Sejarah DAO
      Apr 25, 2022
      DAO
      Apa itu DAO?
      Apr 25, 2022
  • Education
    • Opinion
      Opinion
      Bank Central Jepang : Facebook Mendorong Bank Sentral...
      Jan 26, 2020
    • Profiles
      Profiles
      Apa itu Web3 dan Apa bedanya dengan Blockchain dan...
      Jan 3, 2023
      Profiles
      Blockchain : Sepuluh perintah buat para CIO's
      Jan 26, 2020
      Profiles
      Peluang Besar Tokocrypto Di Masa Mendatang
      Nov 24, 2019
      Profiles
      Meetup Bersama John Kim, Chief Evangelist Litecoin...
      Jul 22, 2019
    • Coins
      Coins
      Bagaimana Node Bitcoin Memverifikasi Transaksi?
      Oct 2, 2019
      Coins
      Bagaimana Cara Mengidentifikasi Penipuan Penambangan...
      Oct 2, 2019
      Coins
      Apa Saja Imbalan Untuk Penambangan di Ethereum?
      Oct 2, 2019
      Coins
      Apa Itu Merkle Tree
      Oct 2, 2019
    • Projects
      Projects
      Corda vs Hyperledger vs Quorum vs Etherium vs Bitcoin,...
      Mar 6, 2020
    • Trading
      Trading
      Trading Barang Cuan di Futures Bityard dengan Copy...
      Apr 26, 2021
      Trading
      Cara membuat Perdagangan Kontrak Ethereum di Bityard
      Mar 26, 2021
      Trading
      Cara Trading POLKADOT di BITYARD
      Mar 26, 2021
      Trading
      Perdangan Kontrak Berjangka BCH
      Mar 18, 2021
    • Reviews
      icon
      Reviews
      T K O (Total Krypto Overview) Asia Summit 2021
      Jul 30, 2021
      icon
      Reviews
      Cuan Kripto, Belajar Copy Trade Yuk !
      Apr 26, 2021
      icon
      Reviews
      IBW X BSC Summit 2021 An Exploration on CeFi vs DeFi
      Mar 23, 2021
      icon
      Reviews
      Pelatihan Trading Aset Kripto Bersama FTX
      Mar 9, 2021
    • Bitcoin
      Bitcoin
      Halving: Apa dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Bitcoin...
      Dec 14, 2022
      Bitcoin
      Cara Menerima Pembayaran Bitcoin untuk Toko Anda
      Jan 21, 2021
      Bitcoin
      Apa Perbedaan Antara Bitcoin dan Litecoin?
      Jan 21, 2021
      Bitcoin
      Siapa Satoshi Nakamoto?
      Jan 20, 2021
  • Regulation
  • Event
  • DeFi
  • Mining
  • Interview
  • NFT
  • Metaverse
  • GameFi
  • Home
    • Disklaimer
    • Ketentuan Layanan
  • Crypto
    • Technology
    • Regulation
    • Market
    • DeFI
    • Exchanges
    • Scams
    • NFT
  • Press Release
  • Partners
  • Analysis
  • Blockchain
    • Rumors
    • Business
    • Trending
    • Adoption
    • DAO
  • Education
    • Opinion
    • Profiles
    • Coins
    • Projects
    • Trading
    • Reviews
    • Bitcoin
  • Regulation
  • Event
  • DeFi
  • Mining
  • Interview
  • NFT
  • Metaverse
  • GameFi
  1. Home
  2. Undang-undang Baru Memperkuat Regulasi untuk Sektor Keuangan

Undang-undang Baru Memperkuat Regulasi untuk Sektor Keuangan

Reinaldo Varian
Dec 25, 2022
1276
Share

Pemerintah sekarang memiliki pandangan yang ditetapkan pada sektor keuangan. DPR menyetujui rancangan peraturan, Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan1 pada tanggal 15 Desember 2022 (“UU Baru”), dan fitur utamanya akan dibahas di sini.

Aset Kripto

Aset Kripto2 sebelumnya berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) namun direposisi menjadi berada dalam kendali Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Undang-undang Baru menetapkan transisi dua tahun untuk transfer penuh, dan amandemen lebih lanjut diharapkan di bawah OJK.

Mata Uang Digital

UU Baru memperkenalkan konsep Rupiah digital melalui amandemen UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengelolaan Rupiah digital berada di tangan Bank Indonesia (“BI”).

Emas batangan

Undang-Undang Baru memperkenalkan konsep kegiatan emas, yang terkait dengan penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Kegiatan ini juga akan berada di bawah pengawasan OJK.

Perbankan

Nama 'BPR' diubah menjadi Bank Ekonomi Rakyat (Bank Perekonomian Rakyat).
Sejalan dengan perubahan nama tersebut, kegiatan BPR yang sebelumnya terbatas pada simpanan dan pembiayaan kini mencakup valuta asing dan transfer dana.

UU Baru menetapkan bahwa hanya perseroan terbatas atau koperasi yang boleh memiliki saham di BPR. Untuk perusahaan atau koperasi non-perseroan yang ada, Undang-Undang Baru menetapkan batas waktu tiga tahun untuk menyesuaikan pengaturan konstitusional mereka untuk kepatuhan.
BPR sekarang dapat melakukan penawaran umum perdana (dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK).

Spin-off Unit Syariah

Sebagaimana undang-undang yang berlaku, Undang-Undang Baru mewajibkan bank umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk ditetapkan sebagai bank syariah. Perbedaan utama antara UU Baru dan UU yang berlaku adalah tenggat waktu spin-off: UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah mensyaratkan spin-off selesai pada akhir Juni 2023. Namun, tenggat waktu tidak lagi ditentukan. dalam Undang-Undang Baru (yang tampaknya menyiratkan bahwa salah satunya tidak berlaku lagi kecuali jika diberlakukan kembali oleh OJK).

Tugas Baru untuk LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diamanatkan untuk bertindak sebagai penjamin simpanan nasabah, kini memiliki tanggung jawab tambahan berdasarkan Undang-Undang Baru. Peraturan ini juga mengamanatkan LPS untuk bertindak sebagai penjamin polis asuransi dan menyelesaikan masalah (pasca pencabutan izin), mengikuti tindakan disipliner OJK.

Perpanjangan Kewajiban BI

BI diberi mandat untuk menjaga nilai tukar Rupiah dan inflasi. Undang-Undang Baru menambahkan dukungan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan pada kewajiban BI, menetapkan bahwa BI dapat berpartisipasi dalam jual beli Pemerintah atau surat berharga lainnya yang terpercaya di pasar sekunder.
Pasar modal

Penawaran Umum Perdana

Undang-Undang Baru mempersingkat periode pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Sebelumnya, surat pernyataan berlaku efektif dalam waktu 45 hari sejak OJK menilai permohonan sudah lengkap. Undang-Undang Baru menetapkan bahwa pernyataan akan berlaku pada hari kerja ke-20 setelah OJK menganggap permohonan telah lengkap (atau lebih awal, jika OJK menentukan lain).

Perusahaan Efek

UU Baru mewajibkan perusahaan efek untuk memisahkan kegiatan manajer investasi dengan kegiatan penjamin emisi/pedagang efek, untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan. Undang-Undang Baru menetapkan tenggang waktu satu tahun bagi perusahaan efek yang saat ini bertindak sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek atau manajer investasi untuk memisahkan kegiatan manajer investasi mereka.
Undang-Undang Baru memperkenalkan konsep 'kebijakan kehadiran tunggal' untuk perusahaan sekuritas. Pemegang saham perusahaan efek kini dilarang memiliki saham atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan efek. Undang-undang Baru memberikan masa tenggang tiga tahun bagi para pemegang saham ini untuk mematuhinya.

Koperasi

UU Baru membedakan antara koperasi yang harus memiliki izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkoUKM), dan yang dari OJK. Sebelum UU Baru, semua koperasi memiliki izin dari MenkoUKM. Undang-Undang Baru sekarang mensyaratkan koperasi tertentu yang: (i) mengumpulkan dana dan menyalurkan pinjaman kepada pihak ketiga selain anggotanya, (ii) memperoleh pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain yang melebihi jumlah maksimum yang diizinkan, atau (iii) terlibat dalam kegiatan selain simpan pinjam, berada di bawah pengawasan OJK (seperti halnya lembaga keuangan lainnya).

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

UU Baru mendefinisikan ITSK sebagai inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. ITSK mencakup sistem pembayaran, penyelesaian transaksi sekuritas, manajemen risiko, dukungan pasar, dan aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Undang-Undang Baru menetapkan bahwa pihak yang tidak memiliki izin untuk Indonesia, yang menjalankan kegiatan ITSK, dapat dikenakan hukuman penjara 5-10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun (sekitar USD 64 juta). Sanksi tersebut ditujukan untuk menutup operasional perusahaan financial technology yang tidak berizin (ilegal).

Pengajuan Kepailitan Lembaga Keuangan

Undang-Undang Baru menetapkan pedoman yang disederhanakan untuk lembaga yang memiliki wewenang untuk mengajukan petisi kebangkrutan (atau penangguhan pembayaran) terhadap lembaga keuangan. Intinya, lembaga yang berwenang: (i) memberikan izin, atau (ii) mengawasi badan-badan tersebut, sebagaimana dirangkum di bawah ini:

OJK berwenang mengajukan pailit (atau permohonan penundaan pembayaran) bagi bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungan pemodal, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, penyedia layanan crowdfunding, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berada di bawah kewenangan OJK.

BI berwenang mengajukan pailit (atau permohonan penundaan pembayaran) bagi penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, penyelenggara jasa pembayaran, penyelenggara jasa pemrosesan uang rupiah, perusahaan pialang pasar uang, penyelenggara sarana perdagangan, sarana kliring over the counter transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, dan lembaga lain yang berada di bawah pengawasannya.

Dalam UU Baru juga diatur bahwa harta kekayaan penerbit uang elektronik tidak termasuk dana yang dipisahkan oleh penerbit untuk melaksanakan kewajibannya kepada pengguna.

Lembaga Pengawas Baru

Untuk memberikan perlakuan yang sama dengan BI, UU Baru mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan baru untuk mengawasi OJK dan LPS. Hal ini seharusnya membantu DPR dalam pengawasannya baik terhadap OJK maupun LPS.

Saat dunia berubah dengan cepat, pemerintah mengikuti perkembangan dengan mengeluarkan peraturan baru dan memperbarui peraturan yang ada. Pemerintah menyatakan bahwa UU Baru tersebut bertujuan untuk mendorong kontribusi sektor keuangan agar inklusif, berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mewujudkan bangsa yang sejahtera, maju dan bermartabat.

Contoh pertumbuhan ekonomi yang adil adalah perluasan kegiatan BPR oleh UU Baru. Pemerintah berharap BPR dapat membantu usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Perubahan yang diperkenalkan oleh Undang-undang Baru akan bergantung pada peraturan pelaksanaan untuk menyempurnakan detail yang hilang. Satu perubahan besar akan memengaruhi pasar kripto. Karena otoritas sekarang akan berada dalam lingkup OJK, maka perlu mengubah peraturan aset kripto yang ada untuk memastikan konsistensi dengan peraturan untuk sektor keuangan lainnya.

Pemerintah telah menanggapi, melalui ITSK, kebutuhan mendesak untuk menangani perusahaan fintech tanpa izin yang beroperasi di Indonesia. Ini sebelumnya mengendalikan entitas tanpa izin, termasuk bisnis FinTech ilegal, melalui Satuan Tugas Kewaspadaan Investasi. Dengan ITSK sekarang menjadi bagian integral dari Undang-Undang Baru, pemerintah sekarang memiliki gigi yang lebih tajam untuk menangani kegiatan ilegal dari entitas tanpa izin.

Share
Finance Blockchain Kripto
Previous Post Sah! OJK Akan Awasi Aset Kripto
Next Post Aztec Mengumpulkan $100 juta untuk Membangun Ethereum Terenkripsi
Leave a Reply

Submit

Related

Bank DBS Memulai Perdagangan Crypto 'Minggu Depan'
Dec 19, 2020
Coinbase Mengungkapkan Jalan untuk Penawaran Derivatif...
Mar 29, 2022
Badan Pengawas Sekuritas Hongkong Telah Menyetujui...
Apr 21, 2020
Pemberi Pinjaman Crypto Yang Diperangi, File Celsius...
Jul 25, 2022
Exchanges
Sistem Keuangan, Didasarkan Pada 50% Orang Yang Tidak Memahami Cara Kerja Uang
Analysis
Sistem Keuangan, Didasarkan Pada 50% Orang Yang Tidak Memahami...
Aug 6, 2020
39674
Fase The Merge di Ethereum Akhirnya Rampung
Blockchain
Fase The Merge di Ethereum Akhirnya Rampung
Sep 19, 2022
39215
Kupas Tuntas Investasi Bodong Berbasis Aset Kripto
Analysis
Kupas Tuntas Investasi Bodong Berbasis Aset Kripto
Dec 28, 2020
34701
Corona - COVID19, The Black Swan, The Horses Man, dan FED Reserve.
Analysis
Corona - COVID19, The Black Swan, The Horses Man, dan FED...
Mar 15, 2020
24768
The World With(out) Money - Preamble 7 Parts
Analysis
The World With(out) Money - Preamble 7 Parts
Apr 14, 2020
24246
Tags
  • scams
  • perawatan kesehatan
  • trezor
  • Latoken Launchpad
  • Fabric
  • grubles
  • AMA
  • Binance
  • Avocado DAO
  • Eth2.0
  • Holy Transaction
  • xapo
  • Real Estat
  • canaancreative
  • makanan
logo

Chainsightnews adalah media untuk memberikan informasi yang terkini tentang perkembangan Blockchain dan Cryptocurrency untuk Indonesia.

Quick Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disklaimer
  • Gallery
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Hubungi Kami

Stay in touch

Subscribe here to get interesting stuff and updates!

Latest News

Bulan Literasi Aset Kripto 2023, Mendag Zulkifli Hasan:...
Feb 3, 2023
Carut Marut Investasi yang Berujung Pada Penipuan dan Penggelapan...
Feb 1, 2023
Masa Depan Cerah Kripto Akan Cerah Karena Solusi Zero-Knowledge...
Jan 31, 2023
Latest Category
  • Home
  • Crypto
  • Press Release
  • Partners
  • Analysis
  • Blockchain
  • Education
  • Regulation
  • Event
  • DeFi
  • Mining
  • Interview
  • NFT
  • Metaverse
  • GameFi
#

Subscribe today

Get our latest news straight into your inbox.