World Network Capai Verifikasi 10 Juta Identitas Digital
World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, baru saja mengumumkan pencapaian penting dengan berhasil memverifikasi 10 juta manusia melalui jaringan identitas digitalnya. Perusahaan ini menggunakan jaringan perangkat "orb" untuk mengumpulkan data biometrik, yang berfungsi sebagai bukti keabsahan identitas seseorang.
Dalam blog resminya pada 9 Januari 2025, World menjelaskan bahwa kebutuhan akan bukti identitas manusia menjadi semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).
“Seiring berkembangnya agen AI, bukti keaslian manusia akan menjadi landasan utama untuk memastikan AI yang etis dan dapat berkembang secara skala besar, sehingga manusia tetap menjadi kreator yang berdaya di dunia yang semakin dipengaruhi oleh mesin cerdas,” tulis tim World.
Meskipun inovasi ini disambut dengan antusias oleh sebagian pihak, isu identitas digital terus menjadi topik kontroversial. Para kritikus menyoroti potensi ancaman terhadap privasi dan risiko penyalahgunaan oleh pemerintah otoriter.
Tantangan Regulasi dan Larangan Operasi
Pencapaian World tidak lepas dari tantangan regulasi di berbagai negara. Beberapa pemerintah telah memerintahkan penghentian operasional perusahaan ini, dengan alasan kekhawatiran terhadap privasi dan keamanan data.
Kenya menjadi negara pertama yang melarang World pada 2 Agustus 2023, menyebut risiko terhadap keamanan nasional dan privasi dari pengumpulan data biometrik.
Selain itu, Spanyol memerintahkan penghentian pengumpulan data selama tiga bulan pada Maret 2024, diikuti dengan penghentian operasi sepanjang 2024, menyusul penyelidikan oleh Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) terkait tuduhan pengumpulan data tanpa persetujuan dan data dari anak di bawah umur.
Portugal juga melarang World selama 90 hari pada Maret 2024, untuk melindungi hak privasi warganya. Sementara itu, Di Hong Kong, Kantor Komisioner Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) memerintahkan penghentian operasi pada Mei 2024.
Buhkan hanya itu, Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 1,1 miliar won (Rp12,1 miliar) pada September 2024 atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi. Namun, World membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka beroperasi sesuai hukum di semua wilayah jangkauannya.