Apakah Tarif Trump Legal atau Sekadar Strategi Rapuh? Ini Dasar Hukumnya
Pada hari Rabu di Gedung Putih, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyarankan agar masyarakat mengurangi pembelian hadiah menjelang liburan.
Ketika ditanya tentang program tarifnya, Trump menjawab:
“Ada yang bilang, ‘Wah, rak toko bakal kosong.’ Ya mungkin anak-anak cuma punya dua boneka, bukan 30. Dan dua boneka itu harganya mungkin sedikit lebih mahal.”
Namun, para pelaku usaha kecil—termasuk toko mainan—punya pandangan berbeda.
Awal pekan ini, Mischief Toy Store dari St. Paul, Minnesota bergabung dengan semakin banyaknya bisnis kecil AS yang menggugat Trump atas kebijakan tarif daruratnya.
Sepanjang April, 13 negara bagian juga ikut melayangkan gugatan hukum terhadap program tarif sepihak tersebut. Hasilnya akan sangat bergantung pada interpretasi hukum konstitusi AS selama ratusan tahun.
Dasar Hukum Tarif Trump
Ketika Trump pertama kali mengumumkan tarif sepihak ini, banyak yang bertanya: Apakah dia memang berwenang melakukannya?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Kekuasaan Presiden untuk menetapkan tarif tidak berasal dari Pasal II Konstitusi AS, melainkan dari pendelegasian wewenang oleh Kongres.
Pasal I Konstitusi menyatakan bahwa Kongres memiliki kekuasaan untuk “memungut pajak, bea, dan pungutan lainnya.” Selama berabad-abad, Kongres memang menjalankan fungsi ini—misalnya lewat program tarif terkenal seperti Tariff of Abominations (1828), Dingley Tariff (1897), dan Smoot-Hawley Tariff (1930).
Namun, Smoot-Hawley dianggap memperburuk Depresi Besar dan sejak itu tarif dianggap sebagai alat politik yang berisiko.
Era Roosevelt dan Akar Regulasi Modern
Pada awal 1930-an, Presiden Franklin D. Roosevelt mendorong Reciprocal Trade Agreement Act (RTAA) 1934, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menegosiasikan tarif secara timbal balik dengan negara lain. Ini membuka era perdagangan bebas yang lebih terbuka.
Namun, Trump tidak menggunakan RTAA. Tarif yang dia berlakukan bersifat sepihak. Untuk melakukannya, Trump mengandalkan hukum darurat ekonomi yang muncul lebih dari satu abad setelah RTAA.
IEEPA 1977: Senjata Hukum Trump?
Trump mengandalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977, meskipun UU ini tidak secara eksplisit mengatur soal tarif.
Biasanya, IEEPA digunakan untuk menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap negara musuh, seperti Rusia. Tapi, undang-undang ini memang memberi wewenang kepada presiden untuk:
“mengatur, menyelidiki, atau melarang transaksi valuta asing” dalam situasi darurat nasional.
Uniknya, IEEPA mengizinkan Presiden bertindak hanya dengan perintah eksekutif—tanpa persetujuan Kongres. Hal inilah yang dimanfaatkan Trump secara agresif selama masa jabatan keduanya.
Trump Gunakan IEEPA untuk Tarif Global
Dalam prakteknya, Trump telah menyatakan berbagai kondisi darurat nasional dan menerapkan tarif 25% ke Kanada, Meksiko, dan banyak negara lain.
Langkah ini belum pernah dilakukan sebelumnya dalam skala seperti ini dan memicu pertanyaan hukum besar:
Apakah IEEPA bisa dijadikan dasar hukum untuk perang dagang skala global?
Saat ini, jawabannya sedang diuji di pengadilan melalui gelombang gugatan hukum oleh pelaku usaha kecil dan pemerintah negara bagian.