
Aset Kripto Legal di Indonesia Bertambah Jadi 545, ini Daftarnya!
Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) baru saja memperbarui daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Per 19 Februari 2024, terdapat 545 aset kripto yang masuk dalam daftar legal, meningkat dari 501 aset.
Pembaruan tersebut berkenaan dengan pengesahan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Daftar aset kripto legal terbaru ini disusun dengan menggunakan pendekatan positive list. Artinya, hanya aset kripto yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bappebti yang dapat masuk dalam daftar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang.
Perlu dicatat bahwa penentuan aset kripto legal dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri.
Kasan, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pasar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.
Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia
Dalam daftar terbaru ini, Bappebti telah menambahkan lebih 40 aset kripto baru, termasuk Tether Gold, Worldcoin, Arkham, Pendle, Kaspa, Mantle, Radiant Capital, ORDI, SEI, Eminer, Vibing, AIDR, MLK, Maverick Protocol, AirSwap, dan lainnya. Selain itu, mereka juga menghapus beberapa token dari perusahaan yang bangkrut seperti CEL dan Voyager Token.
Lihat daftar lengkapnya di bawah ini:
Daftar aset kripto legal ini akan diperbarui setidaknya satu tahun sekali. Bappebti akan terus memantau perkembangan pasar dan kondisi masing-masing proyek untuk memastikan bahwa hanya aset kripto yang berkualitas dan aman yang diperdagangkan di Indonesia.