
Bappebti Dituduh Lakukan Pelanggaran Terkait Perizinan Bursa Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dianggap telah melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.
Pelanggaran itu merujuk pada proses perizinan PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang diajukan pada 20 Desember 2020, namun hingga kini belum selesai.
"Ombudsman memastikan bahwa Bappebti melakukan 3 tindakan maladministrasi yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers pada hari Senin (20/03), seperti dikutip CNBC Indonesia.
Lebih lanjut Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perizinan PT DFX, dan menemukan bahwa bursa tersebut telah memenuhi persyaratan dokumen dan proses izin usaha.
Namun, menurut Ombudsman, Bappebti lamban dalam menanggapi permohonan PT DFX, sehingga urusan itu menjadi berlarut-larut dan perusahaan mengalami kerugian materil dan imateril.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999, pengajuan izin bursa berjangka harus menyetorkan modal sekurang-kurangnya Rp10 miliar.
Sementara itu, Yeka menjelaskan bahwa PT DFX telah mengeluarkan biaya Rp19 miliar. Selain itu perusahaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial mereka. Namun Bappebti belum memberikan kejelasan.
Malah, lembaga itu menyalahgunakan wewenang dengan memberikan prosedur tambahan.
Di lain sisi, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko membantah tuduhan Ombudsman. Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dengan seksama, sesuai dengan perda 8 2021. Mengenai kecepatan layanan, menurutnya itu bisa diabaikan jika tidak sesuai aturan yang ditetapkan.
Ombudsman RI telah melakukan dua pemanggilan terhadap Bappebti mengenai masalah tersebut, dan telah menjadwalkan pemanggilan ketiga.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Tirta Karma Senjaya telah mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pada dua pertemuan terakhir Ombudsman mencecar mereka dengan banyak pertanyaan.
“Untuk pertemuan berikutnya, harapannya nanti kepala Bappebti bisa menghadirinya untuk lebih mengklarifikasi proses yang ditanyakan Ombudsman. Harapannya dari pertemuan ketiga bisa segera ada rekomendasi dari Ombudsman,” kata Tirta dalam acara Indonesia Crypto Consumer Summit 2023, Selasa (21/2) dikutip dari Liputan6.com.