Bappebti Izinkan Investor Institusi Berinvestasi Dalam Kripto
Investor institusi di Indonesia kini bisa mengakses pasar kripto, yang sebelumnya hanya diperuntukkan pada investor perorangan. Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang memperbarui ketentuan yang diatur sebelumnya dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2024.
Salah satu ketentuannya, yang tertuang dalam pasal 16A ayat 3, menyebutkan bahwa pelanggan aset kripto non perseorangan, termasuk badan usaha atau badan hukum, dapat menjadi pengguna layanan perdagangan kripto melalui PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat yang dimaksud termasuk memenuhi Know-Your-Transaction (KYT) dan Travel Rule yang terintegrasi. Selain itu, investor institusi harus memiliki izin usaha dari kementerian atau lembaga terkait dan berdomisili di Indonesia.
Mereka juga memastikan aset kripto yang diinvestasikan digunakan hanya untuk tujuan investasi, bukan sebagai sarana transfer kekayaan atau alat pembayaran. Dana yang akan mereka gunakan untuk berinvestasi juga harus berasal dari kekayaan badan usaha sendiri yang sah.
Kepala Bappebti, Kasan, mengomentari bahwa kebijakan baru ini selaras dengan tren peningkatan minat investor institusi terhadap aset kripto secara global.
Dia menambahkan bahwa dengan kebijakan ini, pasar kripto di Indonesia diharapkan akan semakin berkembang pesat. "Dengan semakin banyaknya investor institusi yang masuk ke pasar kripto Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Kasan.
Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 merupakan langkah penting yang diambil pemerintah untuk menciptakan pasar aset kripto yang lebih inklusif dan profesional. Dengan memberikan akses kepada pelanggan institusi, Bappebti berupaya memperkuat stabilitas dan likuiditas pasar kripto di Indonesia, serta memberikan peluang pertumbuhan bagi pelaku usaha dan investor.
Menurut data Bappebti, transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp426,69 triliun selama periode Januari hingga September 2024. Angka ini mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 351,97% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.