Bitcoin Dapat Pengakuan Hukum di Shanghai, Meskipun Tiongkok Larang Crypto
Bitcoin telah mendapatkan pengakuan hukum dari Pengadilan Menengah Rakyat No.2 Shanghai, Tiongkok, meskipun pemerintah negara itu melarang cryptocurrency. Menurut laporan yang dirilis Pengadilan Tiongkok pada hari Senin (25/09), Bitcoin dianggap sebagai aset digital unik dan tidak dapat ditiru, berkat kelangkaan dan nilai yang melekat padanya.
Laporan tersebut menyatakan bahwa di antara ribuan mata uang digital, Bitcoin berbeda dan unik dari aset digital lainnya.
Dikatakan juga bahwa terlepas dari sifatnya yang terdesentralisasi dan kurangnya manajemen otoritas pusat, Bitcoin masih memiliki fungsi utama mata uang seperti skalabilitas, kemudahan sirkulasi, sarana penyimpanan, sarana pembayaran, dan penggunaan global.
Artikel tersebut juga menekankan bahwa Bitcoin dapat diperoleh melalui produksi tenaga kerja (penambangan), warisan, atau jual beli.
Pengakuan terbaru dari salah satu pengadilan utama di Shanghai ini akan memberikan legitimasi lebih pada Bitcoin di Tiongkok, di tengah upaya pemerintah negara itu untuk memberantas crypto. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan mungkin lebih cenderung mempertimbangkan argumen yang mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai properti pribadi.
Tiongkok memberlakukan larangan menyeluruh terhadap semua bentuk aktivitas aset kripto, termasuk penambangan Bitcoin, pada tahun 2021. Namun, beberapa pengadilan di Tiongkok telah mengakui Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai properti sah yang dilindungi undang-undang.
Pada bulan September 2022, seorang pengacara berpendapat bahwa meskipun ada larangan kripto nasional di Tiongkok, undang-undang negara tersebut dapat melindungi pemegang kripto dalam kasus pencurian atau pelanggaran. Mendukung perspektif ini, pengadilan Shanghai mengakui Bitcoin sebagai properti virtual pada Mei 2022, sehingga memperkuat hak hukum atas mata uang kripto di negara tersebut.