Bybit Diduga Alami Kebangkrutan, Ini Faktanya
Baru-baru ini beredar rumor yang menyatakan bahwa pertukaran kripto Bybit sedang mengalami kebangkrutan. Kabar ini mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh komunitas kripto, sehingga meningkatkan kepanikan dan spekulasi.
Rumor ini beredar akibat kesalahan pada platform analisis on-chain Arkham, yang secara keliru menunjukkan penurunan drastis aset Bybit. Dalam grafik tersebut, sepertinya dompet Bybit terkuras, yang mungkin membuat orang khawatir apakah bursa tersebut diretas atau bangkrut. Namun jika dilihat secara independen, dompet platform trading tersebut masih menunjukkan bahwa dana tersebut masih ada.
Rumor tersebut semakin diperkuat dengan rentetan meme yang meniru postingan populer terkait FTX yang menyebar di X.
Bybit Klarifikasi Rumor Kebangkrutan
Sehari setelah rumor kebangkrutan berputar-putar di media sosial, Bybit akhirnya mengklarifikasi bahwa tidak ada satupun rumor tersebut yang benar. Dikutip dari BeInCrypto, juru bicara Bybit menyatakan bahwa rumor tersebut tidak berdasar dan mungkin disebarkan oleh individu yang tidak puas dengan tindakan kepatuhan Bybit yang ketat.
“Kami terkejut ketika tiba-tiba menerima pertanyaan dari beberapa pembicaraan pribadi. Bybit sangat stabil dan aman bersama dengan semua aset Anda,” kata juru bicara tersebut.
Selain itu, CEO Bybit Ben Zhou membagikan tautan laporan Proof of Reserves (POR) dan dasbor Nansen yang menunjukkan semua dompet Bybit dan jumlah aset yang dimilikinya.
PoR menunjukkan bahwa platform perdagangan tersebut memiliki lebih dari 100% aset pengguna. Hal ini memastikan bahwa pengguna dapat menarik aset mereka dengan aman jika mereka ingin mengambilnya. Sementara itu, data Nansen juga menunjukkan bahwa wallet Bybit memiliki aset kripto lebih dari $11 miliar.
Terlepas dari rumor kebangkrutan, Bybit juga menghadapi tantangan regulasi awal bulan ini. Pada 16 Mei, regulator sekuritas Prancis, Autorité des Marchés Financiers, kembali memberikan peringatan kepada investornya bahwa pertukaran kripto ini tidak terdaftar sebagai penyedia aset digital di negara tersebut. Regulator mengatakan bahwa mereka memiliki wewenang untuk memblokir platform perdagangan yang “menyediakan layanannya secara ilegal” di negara tersebut.