
Carut Marut Investasi yang Berujung Pada Penipuan dan Penggelapan di Indonesia
Dunia investasi terutama di Indonesia, terbukti belum bisa menemukan titik terang yang adil terhadap pelaku kejahatan dengan korban. Banyaknya kasus penipuan, investasi bodong, penggelapan dana nasabah, pembobolan dana nasabah, dll belum membuka mata para petinggi di bagian penegak hukum untuk lebih jeli dalam pencegahan maupun penegakan hukumnya itu sendiri.
Ada beberapa kasus yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Sebut saja kasus KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya atas dugaan penggelapan dan penipuan dana senilai 16 Triliun rupiah, dan terdakwa dinyatakan bebas. Lain lagi halnya dengan kasus Binomo, Indra Kenz yang di vonis 10 tahun penjara dan denda 5 milyar dengan dakwaan pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong dan penyesatan, padahal beliau adalah seorang afiliator.
Disamping hal ini, ada banyak juga kasus-kasus lainnya yang sedang dalam masalah seperti kasus robot trading, yang kalau ditotal nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Katakan saja Net89 dengan tersangka Reza Shahran dengan kerugian 1 triliun, Fahreinheit yang di Kelola oleh PT FSP Akademi Pro dengan kerugian 5 triliun, DNA Pro dengan tersangka Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie dengan kerugian 97 milyar. Lalu ada lagi Viral Blast, dengan kerugian 1.2 triliun, Auto Trade Gold (ATG) yang mengalami kerugian 15 miliar, lalu ada Robot Trading Millionaire Prime dengan kerugian 20 milyar.
Berdasarkan data yang di peroleh dari ketua SWI (Satgas Waspada Investasi) Tongam L Tobing, ada 92 domain opsi biner, 336 robot trading, dan 63 entitas kripto illegal yang sudah di blokir. Beberapa tambahan robot trading yang illegal yang sudah diberhentikan operasinya, yaitu:
1. MobileTrader RoboForex
2. BinomoRobot - Robot Perdagangan
3. Roboforex Indonesia
4. Robo-Id
5. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
6. Auto Sultan Community
7. Smartxbot
8. Antares
9. Auto Trade Gold 4.0
10. Fahrenheit Robot Trading
11. Btrado
12. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
13. RoyalQ Indonesia
14. Robot Trading Maxima Margin
15. Robot Trading Revenue Bintang Mas
16. Smartavatar.co.ltd
17. Robot Trading DNA Pro
18. EA50/PT Sentra Mega Indote
19. OPAFX - OPAC Trading Limited
Tentunya yang akan menjadi sorotan publik saat ini adalah kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku badan yang mengurus tentang pengawasan ini. Disisi lainnya, masyarakat juga perlu dilakukan adanya pembelajaran menyeluruh tentang konsep investasi yang baik dan benar.
Pada dasarnya para korban investasi bodong ini adalah orang yang tergiur dengan bunga yang tinggi dan juga instant. Para korban awalnya bisa menikmati keuntungan dari uang yang ditanamnya, tapi ketika bermasalah, uang tak bisa ditarik.
Bagaimana dengan Crypto?
Hal yang sama juga terjadi di dunia Kripto. Sekitar bulan November 2022 lalu, Exchanges terbesar kedua di dunia, FTX mengalami kebangkrutan dan menelan kerugian kepada nasabahnya senilai 15.49 triliun rupiah. Adapun yang disalahkan dalam hal ini adalah CEO nya yang bernama Sam Bankman-Fried yang ditangkap pada hari senin (12/12) di Bahamas yang pada akhirnya bebas (23/12) dengan jaminan senilai 3 triliun rupiah.
Dari kasusnya sendiri ada 3 ancaman baik perdata dan pidana yang dilayangkan, yaitu: pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank, kedua, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil dari Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), serta yang ketiga, ada juga banyak class action yang berpotensi menyerang para eksekutif FTX.
Investasi bodong, penipuan, dan penggelapan sedang lagi hangat-hangatnya di Indonesia terutama menggunakan embel-embel “crypto” maupun “blockchain”. Saat ini sudah ada asosiasi yang akan menaungi hal tersebut, yaitu ICCA (Indonesian Crypto Consumer Association). Walaupun informasi yang didalamnya tidak bersifat formal, namun disana akan terlihat bagaimana setiap individu melaporkan proyek-proyek yang bersifat “scam”. Selain ada 63 entitas kripto illegal yang dikeluarkan oleh SWI (Satgas Waspada Investasi), ada juga yang belum terdeteksi yaitu diantaranya: ARENA, Foreverise_bsc, INFS, INFG, Catlove, LOTUS, INMAX, MINI BEKASI, MINI JAKARTA, MINI DEPOK, BABY BALI, TPBC, LAMBO QUEST, COADA BSC, KALA COIN, Coin Fast Alert, Birds Token, Falcon, LIVECHAIN COIN, QRT, JHO, MTR.
Bagi kalian calon investor dari proyek kripto dan juga investasi digital lainnya, sebaiknya hati-hati. Perlu untuk di pastikan terlebih dahulu melalui media dan juga komunitas grup apakah sebuah entitas proyek tersebut legal atau tidak. Seperti yang telah di rilis oleh Bappebti, bahwa hanya ada 383 kripto legal yang bisa di perdagangkan. Namun, kembali lagi, walaupun dari Bappebti sudah mengeluarkan pernyataan resmi ini, beberapa exchanges masih memperdagang yang tidak masuk daftar tersebut.
Sebagai masyarakat yang mendukung program pemerintah untuk berinvestasi, sebaiknya diberikan perlindungan dan juga pencegahan terhadap bentuk investasi apapun. Dan apabila sudah berjalan, agar segera ditindak tegas baik itu penangkapan maupun pemblokiran akses website kepada produk tersebut. Serta terakhir, agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan dan juga mengembalikan uang yang sudah disita oleh negara.