
G20 Serukan Agar Kerangka Kripto Internasional Segera Diterapkan
Para pemimpin dari 20 negara besar dunia, yang dikenal sebagai dikenal sebagai Group of Twenty atau G20, menganjurkan agar kerangka kerja internasional untuk aset kripto segera diterapkan.
Selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dua hari yang digelar di New Delhi baru akhir pekan ini, para anggota G20 menandatangani sebuah deklarasi konsensus, yang menekankan pentingnya peraturan aset kripto lintas batas.
“Kami menyerukan penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan amandemen Common Reporting Standard (CRS). Kami meminta Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Perpajakan untuk menetapkan jadwal yang tepat dan terkoordinasi untuk memulai pertukaran oleh yurisdiksi terkait,” demikian bunyi pernyataan deklarasi tersebut.
Menurut laporan lokal di New Delhi kerangka kerja ini akan memfasilitasi pertukaran informasi terkait transaksi aset kripto antar negara, mulai tahun 2027. Informasi ini termasuk data dari bursa kripto yang tidak diatur dan penyedia dompet digital.
Beberapa negara yang akan terpengaruh oleh kerangka kerja tersebut, termasuk Argentina, Australia, Brazil, Kanada, Tiongkok, Perancis, Jerman, India, india, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa. Sekadar diketahui, dua pertiga penduduk dunia tinggal di negara G20.
CARF pertama kali diperkenalkan pada Oktober 2022 oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Itu dirancang untuk memberikan hak yang lebih besar kepada otoritas pajak untuk mendapatkan data transaksi kripto, serta individu di belakangnya.
Pada bulan Mei, Uni Eropa menyetujui peraturan terbaru untuk mematuhi CARF, yang menetapkan prosedur pemberian informasi otomatis antar pemerintah Eropa untuk tujuan perpajakan. Sesuai aturan baru tersebut, transfer aset digital harus disertai dengan nama penerima, alamat ledger, serta nomor rekening mereka.