GENIUS Act Legalkan Stablecoin untuk Adopsi Institusional Global
Adopsi stablecoin oleh institusi keuangan diperkirakan akan melonjak seiring dengan langkah terbaru Senat Amerika Serikat yang mulai membahas RUU penting mengenai regulasi stablecoin.
Setelah sebelumnya gagal mendapatkan dukungan dari Demokrat kunci pada 8 Mei, GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins) akhirnya lolos dalam voting prosedural Senat pada 20 Mei dengan hasil 66–32. Kini RUU tersebut menuju tahap debat resmi di Senat.
RUU ini bertujuan untuk:
-
Menetapkan aturan yang jelas mengenai kolateralisasi stablecoin
-
Mewajibkan kepatuhan terhadap hukum Anti-Pencucian Uang (AML)
“Stablecoin Bukan Lagi Eksperimen Kripto”
“UU ini bukan sekadar mengatur stablecoin — ini melegitimasi mereka,” kata Andrei Grachev, mitra pengelola DWF Labs dan Falcon Finance, dalam acara Chain Reaction di X Spaces (20/5).
Ia menegaskan, regulasi yang jelas akan membawa kepercayaan yang dibutuhkan institusi untuk masuk ke pasar.
“Stablecoin bukan eksperimen kripto lagi. Mereka adalah bentuk uang yang lebih baik — lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih transparan daripada fiat. Hanya tinggal menunggu waktu sebelum mereka jadi standar.”
Langkah Menuju Sistem Keuangan Digital Global
Grachev menyebut GENIUS Act sebagai langkah awal menuju sistem keuangan digital global yang:
-
Tanpa batas
-
Terprogram
-
Efisien
“Saat AS bergerak dalam kebijakan stablecoin, dunia memperhatikan,” ujarnya.
Senator Cynthia Lummis, salah satu pengusung RUU, menyebut bahwa Memorial Day (27 Mei) adalah target realistis untuk pengesahan resmi.
Namun, menurut Grachev, regulasi saja tidak cukup untuk menarik institusi. Produk stablecoin yang memberikan imbal hasil stabil dan terprediksi juga akan menjadi daya tarik utama. Falcon Finance sendiri tengah mengembangkan dollar sintetis berbunga untuk pasar ini.
Hingga Mei 2025, stablecoin berbunga sudah mencapai 4,5% dari total pasar stablecoin dengan sirkulasi lebih dari $11 miliar, menurut laporan Cointelegraph.
Kritik: GENIUS Act Belum Menyentuh Isu Stablecoin Luar Negeri
Meskipun mendapat banyak dukungan, RUU ini tetap menuai kritik. Vugar Usi Zade, COO dari bursa kripto Bitget, menilai bahwa GENIUS Act belum cukup komprehensif.
“RUU ini belum mengatur emiten stablecoin luar negeri seperti Tether, yang masih mendominasi likuiditas global,” ujarnya.
Zade juga memperingatkan bahwa biaya kepatuhan yang meningkat bagi penerbit stablecoin di AS bisa mempercepat konsolidasi pasar, yang hanya menguntungkan pemain besar yang punya sumber daya memadai.
Namun demikian, ia mengakui bahwa jika diterapkan dengan baik, undang-undang ini bisa membawa stabilitas yang lebih besar bagi ekosistem stablecoin yang teregulasi.