Hong Kong Izinkan Bitcoin dan Ethereum sebagai Bukti Aset untuk Visa Investasi
Pemerintah Hong Kong telah mengonfirmasi bahwa aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan aset dalam pengajuan visa New Capital Investment Entrant Scheme.
Juru bicara Invest Hong Kong (InvestHK), badan pemerintah yang memfasilitasi investasi asing, mengatakan bahwa tidak ada persyaratan khusus mengenai jenis aset yang dapat digunakan. Namun, pemohon harus membuktikan kepemilikan aset bersih senilai setidaknya HK$30 juta (Rp63 miliar) dalam periode tertentu. Selain itu, laporan valuasi harus ditandatangani oleh seorang akuntan publik bersertifikat.
Seorang akuntan di Hong Kong telah membagikan kisah sukses penggunaan Bitcoin dan Ethereum sebagai bukti aset untuk program ini di media sosial.
Setelah visa disetujui, pemohon harus menginvestasikan HK$30 juta lagi ke dalam aset yang disebut sebagai "aset yang diperbolehkan". Namun, juru bicara InvestHK mengonfirmasi kepada CoinDesk bahwa aset kripto tidak termasuk dalam kategori ini.
Saat ini, Hong Kong memiliki sembilan bursa kripto berlisensi, yang secara lokal dikenal sebagai virtual asset trading platforms.
Pada Januari lalu, seorang juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa skema visa investasi ini telah menerima lebih dari 750 aplikasi.