
Kongres AS Usulkan RUU Baru, Klasifikasikan Crypto Sebagai Komoditas
Anggota DPR AS dari Partai Republik telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengklasifikasi ulang token digital sebagai komoditas, bukan Sekuritas.
Saat ini, Securities and Exchange Commission (SEC) menyatakan bahwa sebagian besar cryptocurrency harus didaftarkan sebagai sekuritas. Di bawah RUU ini, regulasi cryptocurrency sebagai sekuritas akan dipisahkan dari regulasi yang ada. Salah satu ketentuan utamanya adalah mencegah SEC mengkategorikan stablecoin sebagai sekuritas. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran dalam komunitas crypto bahwa peraturan SEC yang berlebihan dapat menghambat inovasi.
Selain itu, RUU tersebut akan melarang SEC mengawasi berbagai aktivitas, termasuk seperti penyediaan dompet, penerbitan perangkat lunak, dan operasi node, serta memberikan wewenang kepada SEC untuk meningkatkan dan memodernisasi aturan perlindungan pelanggan, pencatatan, dan aset digital secara keseluruhan.
Tai, meskipun mengecualikan aktivitas tertentu dari peraturan SEC, rancangan undang-undang tersebut akan memberi SEC otoritas anti-penipuan atas transaksi tertentu yang melibatkan komoditas kripto.
Selain itu, platform yang mendaftar ke SEC tetapi menawarkan pasar tunai dan spot akan diwajibkan untuk mendaftar juga ke Commodity Futures Trading Commission (CFTC), untuk memastikan bahwa kedua badan pengawas memiliki yurisdiksi atas aktivitas mereka.
Untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara SEC dan CFTC, rancangan undang-undang tersebut menyerukan pembentukan komite penasehat bersama. Komite ini akan menyediakan platform bagi dua badan pengatur untuk bertukar informasi dan berkoordinasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan industri crypto.
RUU ini juga menawarkan pembentukan kelompok dan inisiatif aturan lainnya yang bertujuan untuk memastikan inovasi yang bertanggung jawab sambil tetap melindungi konsumen.
Jika disahkan, RUU tersebut dapat memiliki implikasi yang signifikan terhadap kerangka peraturan seputar token digital di Amerika Serikat.
RUU ini dipelopori oleh Patrick McHenry, Ketua Komite Jasa Keuangan DPR. Dia memujinya sebagai langkah signifikan untuk menyediakan "aturan jalan yang jelas" untuk industri crypto. Dia menekankan perlunya mencapai keseimbangan antara perlindungan konsumen dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab.
RUU tersebut merupakan hasil upaya bersama antara Komite Jasa Keuangan DPR, dan Komite Pertanian DPR, yang diketuai oleh Glenn Thompson. Anggota DPR lain, French Hill dan Dusty Johnson juga telah menyatakan dukungan mereka terhadap RUU tersebut.
Inisiatif ini muncul ketika SEC dan CFTC secara aktif menjatuhkan sanksi pada perusahaan cryptocurrency, termasuk platform perdagangan utama, sebagai bagian dari upaya menegakkan pengaturan mereka. Ketua SEC, Gary Gensler berpendapat bahwa undang-undang sekuritas yang ada sudah memadai untuk mengatur crypto.
Jika RUU ini disahkan, itu akan menyelaraskan peran peraturan SEC dan CFTC, serta menyediakan kerangka kerja yang mendorong inovasi sambil memastikan perlindungan konsumen di dunia aset digital yang bergerak cepat.