Korea Selatan Bakal Wajibkan Pelaporan Transaksi Stablecoin Internasional
Pemerintah Korea Selatan berencana untuk meningkatkan regulasi transaksi lintas batas menggunakan aser virtual dengan tujuan mengekang kejahatan valuta asing yang melibatkan aset digital.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan, Choi Sang-mok dalam pertemuan G20 di Washington pada hari Kamis (24/10).
Choi mengatakan bahwa bisnis yang menangani "transaksi lintas batas" menggunakan stablecoin dan mata uang kripto lainnya akan diharuskan untuk melakukan pra-pendaftaran kepada pihak berwenang, serta melaporkan rincian transaksi tersebut kepada Bank Korea setiap bulan.
Selanjutnya, data transaksi yang dilaporkan akan dipantau oleh badan pengawas pajak, bea cukai, keuangan, dan keuangan internasional Korea Selatan untuk melacak transaksi ilegal dan digunakan untuk penelitian.
Langkah diambil setelah Korea Customs Service, menemukan bahwa sekitar 88% dari kejahatan valuta asing, senilai 1,65 triliun won () di negara itu, telah melibatkan Aaset kripto. Kejahatan tersebut termasuk arbitrase ilegal dan pencucian uang.
Untuk menetapkan dasar hukum untuk mandat baru yang direncanakan ini, Choi mengatakan bahwa kementerian akan mengamandemen Foreign Exchange Transactions Act untuk mendefinisikan "aset virtual" dan "operator bisnis aset virtual" dalam kategori baru, terpisah dari valuta asing, alat pembayaran luar negeri, atau transaksi modal.
Choin amandemen akan selesai pada paruh pertama tahun 2025, sementara sistem pelaporan dan pemantauan secara resmi diluncurkan pada paruh kedua tahun itu.
Korea Selatan telah bekerja untuk membangun kerangka kerja peraturan yang komprehensif di sekitar sektor aset digitalnya. Seperangkat aturan pertama yang berfokus pada perlindungan investor mulai diberlakukan pada bulan Juli tahun ini.
Negara ini bermaksud untuk mendorong peraturan lanjutan yang akan menetapkan standar untuk penerbitan, distribusi, dan pengungkapan kripto.
Pengawas keuangan utama Korea Selatan juga sedang dalam proses mengevaluasi kembali pelarangannya terhadap ETF kripto lokal dan akun institusional di bursa kripto, dalam upaya untuk mengembangkan sektor kripto yang saat ini berfokus pada ritel.