
Korea Selatan Berencana Larang Pembelian Aset Kripto Dengan Kartu Kredit
Regulator keuangan Korea Selatan telah mengusulkan untuk mengubah undang-undang keuangan kredit negara tersebut untuk melarang warga lokal membeli aset kripto menggunakan kartu kredit. Ini akan berlaku untuk transaksi di bursa kripto luar negeri.
Dalam pemberitahuan legislatif tertanggal 3 Januari, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan menyampaikan keprihatinan terkait potensi arus keluar ilegal dan pencucian uang yang dapat terjadi saat warga Korea Selatan melakukan pembelian mata uang kripto dari bursa luar negeri.
"Kekhawatiran telah muncul mengenai aliran dana domestik yang keluar secara ilegal ke luar negeri karena pembayaran dengan kartu di bursa aset virtual di luar negeri, pencucian uang, spekulasi, dan dorongan aktivitas spekulatif," kata FSC.
“Oleh karena itu, aset virtual [...] ditetapkan sebagai terlarang untuk pembayaran,” tambahnya.
Berdasarkan undang-undang saat ini, bursa kripto lokal hanya mengizinkan transaksi antara aset virtual melalui akun penyetoran dan penarikan di mana identitas pengguna dapat diverifikasi, namun aturan ini tidak berlaku untuk bursa kripto asing, menurut media lokal Yonhap.
Regulator jasa keuangan Korsel kini sedang meminta masukan masyarakat atas usulan tersebut, yang akan berlangsung hingga 13 Februari.
Usulan tersebut diperkirakan akan melalui proses peninjauan dan penyelesaian dan ditargetkan dapat dilaksanakan pada paruh pertama tahun 2024.
Berdasarkan amandemen undang-undang pelaporan keuangan tahun 2021, pengguna kripto Korea Selatan diharuskan trading menggunakan akun penarikan dan deposit di bursa lokal, yang diverifikasi dengan nama asli mereka. Platform perdagangan lokal juga diharuskan melakukan persiapan perizinan yang ketat untuk menyediakan layanan fiat-ke-kripto, termasuk menjalin kemitraan dengan bank lokal.