
Korea Selatan Incar KuCoin & BitMEX: Penindakan terhadap Bursa Kripto Ilegal
Regulator Korea Selatan Perketat Pengawasan Bursa Kripto
Otoritas Korea Selatan tengah mempertimbangkan pemblokiran platform bursa kripto yang beroperasi tanpa mematuhi regulasi keuangan negara.
Pada 21 Maret 2025, media lokal Hankyung melaporkan bahwa Financial Intelligence Unit (FIU) dari Financial Services Commission (FSC) sedang mengkaji sanksi terhadap bursa kripto yang beroperasi tanpa melaporkan diri sebagai operator resmi.
Menurut aturan Specified Financial Information Act, setiap bursa kripto yang beroperasi di Korea Selatan wajib melapor sebagai penyedia layanan aset virtual (VASP).
FIU kini menyelidiki sejumlah bursa kripto asing dan melakukan konsultasi dengan lembaga terkait. Langkah-langkah pemblokiran akses juga sedang dipertimbangkan sebagai bentuk penegakan regulasi.
Daftar Bursa Kripto yang Diduga Ilegal
Beberapa bursa aset kripto yang diduga beroperasi di Korea Selatan tanpa izin VASP antara lain:
- BitMEX
- KuCoin
- CoinW
- Bitunix
- KCEX
Bursa-bursa ini dilaporkan telah melakukan pemasaran dan dukungan pelanggan kepada investor Korea tanpa melalui proses kepatuhan regulasi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap platform jual beli kripto, termasuk yang menyediakan layanan penyimpanan, broker, dan manajemen aset digital, wajib melapor ke FIU. Jika tidak, operasinya dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Seorang pejabat FIU menyatakan bahwa mereka saat ini sedang berkoordinasi dengan Korea Communications Standards Commission (KCSC) untuk membahas cara memblokir akses ke bursa ilegal tersebut.
Bursa Kripto Lokal Juga Diawasi Ketat
Selain bursa asing, bursa kripto lokal di Korea Selatan juga mendapat pengawasan ketat terkait dugaan pelanggaran keuangan.
Pada 20 Maret 2025, jaksa melakukan penggerebekan terhadap Bithumb atas dugaan bahwa mantan CEO-nya, Kim Dae-sik, menggelapkan dana perusahaan untuk membeli apartemen. Otoritas mencurigai adanya pelanggaran keuangan dalam transaksi tersebut. Namun, Bithumb membantah tuduhan ini dan menyebut bahwa Kim telah mengambil pinjaman untuk mengganti dana yang digunakan.
Selain itu, muncul rumor bahwa perantara menerima bayaran untuk mencantumkan proyek aset digital di Bithumb dan Upbit. Beberapa proyek bahkan dikabarkan membayar jutaan dolar agar bisa terdaftar di bursa kripto tersebut.
Menanggapi tuduhan ini, Upbit meminta media yang melaporkan isu tersebut untuk mengungkap daftar proyek yang diduga membayar biaya perantara demi mendapatkan listing di platform mereka.