Korea Selatan Luncurkan Alat Pemantau Scam Kripto Real Time
Regulator keuangan Korea Selatan baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah mengembangkan sistem pengawasan 24 jam, yang akan menyaring setiap aktivitas mencurigakan di pasar kripto.
Sistem baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 19 Juli, hari ketika kerangka regulasi pertama Korea Selatan untuk perlindungan investor kripto mulai berlaku.
Menurut Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan, dari Januari hingga Mei tahun ini, mereka menyiapkan format pelaporan standar untuk penyerahan data transaksi dari bursa lokal, yang kemudian membangun sistem untuk memisahkan transaksi tidak teratur dari transaksi lainnya.
“Kami melakukan tolok ukur terhadap kriteria KRX (Korea Exchange) dalam mengekstraksi transaksi abnormal dan menyiapkan model serta indikator metrik melalui beberapa simulasi, yang kami harapkan akan menyaring transaksi abnormal dengan cermat,” kata FSS.
Badan tersebut menambahkan bahwa bursa lokal utama, yang memproses 99,9% perdagangan kripto Korea Selatan, telah membangun sistem pemantauan berdasarkan kriteria terbarunya.
FSS juga menyarankan bursa untuk membentuk tim khusus dalam organisasi guna memantau transaksi yang meragukan, dan memberikan panduan untuk mengungkap pelanggaran hukum dalam transaksi yang terdeteksi melalui audit informasi, seperti data onchain.
FSS menandai bahwa aktivitas ilegal dalam kripto mencakup penggunaan informasi token yang tidak diungkapkan untuk perdagangan yang tidak adil, manipulasi harga, dan pemalsuan data sirkulasi.
Undang-undang Baru Korea Selatan akan Segera Diberlakukan
Undang-undang kripto pertama Korea Selatan, yang disebut Virtual Asset User Protection Act, akan berlaku penuh pada tanggal 19 Juli.
Tujuannya adalah untuk memberantas tindakan pasar gelap, seperti menggunakan informasi yang tidak diungkapkan untuk investasi kripto, memanipulasi harga pasar, dan terlibat dalam transaksi penipuan. Penyedia layanan kripto juga diharuskan untuk menjaga lebih dari 80% simpanan di cold storage untuk melindungi dana pengguna dan mendaftar dalam program asuransi untuk memberikan kompensasi pengguna jika terjadi pelanggaran keamanan.
Para pembuat undang-undang negara tersebut saat ini tengah mengembangkan undang-undang lanjutan, dan sedang membahas topik seperti regulasi stablecoin dan mengizinkan perdagangan kripto secara institusional.
Bursa Korea Selatan dan badan perwakilannya mengumumkan awal minggu ini bahwa mereka telah menetapkan kode etik baru untuk perusahaan lokal, yang memerlukan evaluasi ulang terhadap 1.333 aset kripto yang diperdagangkan di dalam negeri.