Korea Selatan Siap Berlakukan Aturan Kripto Ketat, Pelanggar Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Korea Selatan sedang bersiap untuk memberlakukan peraturan terkait manipulasi pasar kripto yang ketat, yang dijuluki Virtual Asset User Protection Act.
Di bawah undang-undang baru tersebut, penjahat kripto yang melakukan pelanggaran pasar gelap dapat menghadapi hukuman pidana, termasuk penjara seumur hidup.
Menurut pengumuman Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan pada hari Rabu (07/02), pelanggaran terhadap undang-undang kripto yang baru ini, yang akan berlaku pada 19 Juli 2024, dapat mengakibatkan hukuman minimal satu tahun penjara atau denda berkisar antara tiga hingga lima kali lipat dari jumlah keuntungan yang diperoleh dari pasar ilegal.
Individu yang memperoleh lebih dari 5 miliar won Korea (Rp59 miliar) dari pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau denda dua kali lipat dari penghasilannya.
Virtual Asset User Protection Act disahkan oleh anggota parlemen Korea Selatan pada bulan Juli 2023, dengan masa tenggang satu tahun. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memberantas tindakan pasar gelap, seperti menggunakan informasi yang dirahasiakan untuk investasi kripto, manipulasi harga pasar, dan terlibat dalam transaksi penipuan.
Undang-undang tersebut juga mengharuskan penyedia layanan mata uang kripto untuk menjaga lebih dari 80% simpanan di offline storage untuk melindungi dana pengguna.
Mereka juga diharuskan mendaftar dalam program asuransi atau menyisihkan cadangan yang setara dengan lebih dari 5% dari total nilai ekonomi aset virtual, tidak termasuk aset yang disimpan secara offline. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian dan melindungi aset pengguna dari peretasan atau kegagalan sistem.
Untuk mengatasi potensi risiko, seperti peretasan atau kegagalan sistem, bursa aset virtual harus memperoleh perlindungan asuransi
Selanjutnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap Virtual Asset User Protection Act, regulator Korea Selatan akan melakukan inspeksi rutin terhadap operator bisnis aset virtual. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pihak berwenang dapat meminta data dan pernyataan dari pihak terkait untuk menyelidiki praktik perdagangan tidak adil seperti manipulasi harga.
Selain itu, jika terjadi ketidakpatuhan, FSC memiliki wewenang untuk mengambil berbagai tindakan terhadap operator bisnis aset virtual. Tindakan ini dapat mencakup penangguhan bisnis, perintah perbaikan, keluhan hukum, atau rujukan ke lembaga penegak hukum.
Undang-undang baru ini adalah bagian dari dua undang-undang Korea Selatan yang berupaya menetapkan kerangka peraturan untuk industri kripto. Peraturan kedua masih sedang dikembangkan, dan itu berfokus pada standarisasi penerbitan token kripto dan keterbukaan informasi bagi investor.