KPK Periksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andrew Pascalis Addjiputro, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019–2022.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP,” ujar Budi dalam keterangan resmi.
Andrew dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Sebelumnya, pada Senin malam, 23 Juni 2025, KPK menggeledah dua rumah di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita lima kendaraan, yakni dua mobil Lexus, satu Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita senjata api jenis laras pendek dan panjang berkaliber 32.
“Kami juga memasang tanda penyitaan pada rumah dan sebidang tanah yang berada di kawasan Pondok Indah,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
-
Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP 2017–2024),
-
Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024),
-
Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024),
-
dan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Tiga berkas perkara milik tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan.
Menurut mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, perkara ini bermula dari tawaran akuisisi yang diajukan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, kepada PT ASDP pada 2014. Namun, tawaran tersebut ditolak karena kapal-kapal milik PT JN dinilai sudah tua.
Situasi berubah setelah Ira menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada 2018. Adjie kembali mengajukan kerja sama dan akuisisi, yang kemudian disetujui dan direalisasikan pada 2020–2021.
KPK menduga proses akuisisi tersebut dilakukan secara tidak transparan. Salah satu buktinya adalah manipulasi laporan hasil penilaian kapal dari KJPP MBPRU agar nilainya sesuai dengan harga yang diinginkan Adjie dan telah disetujui oleh direksi ASDP.