
Indonesia, Ekonomi, Blockchain and Crypto - Block Jakarta Event
Gelaran tahunan yang dilaksanakan oleh pegiat blockchain dan crypto di Indonesia, sedang dilaksanakan di Rich Carlton Pasific Place, Jakarta pada tanggal 2 Mei 2019. Adapun acara ini dilaksanakan pada pukul 9 pagi hingga sore hari. Beberapa pendatang baru hadir dalam acara ini, baik itu dari pemerintah, industry, akademisi, investor, dan beberapa orang yang antusias dengan perkembangan Blockchain dan Crypto Asset.
Ada beberapa pembicara yang hadir untuk menampilkan paparan mereka tentang perkembandan Blockchain di Indonesia. Adapun pembicaranya adalah:
- Oscar Darmawan “The Status of Blockchain Technology in Indonesia”
CEO Indodax, mengatakan bahwa perkembangan Blockchain dan Crypto Asset di Indonesia sedang berkembang dan akan menemukan pasar yang besar. Hal yang dilakukan oleh Indodax saat ini adalah meningkatkan brand awareness Blockchain dan Crypto Asset kepada masyarakat umum. Ada sekitar 65% dari total masyarakat kota di Indonesia yang mendengar dan tau tentang Blockchain dan Crypto Asset, namun tidak mengerti bagaimana itu bekerja dan bagaimana ekonomi yang dibagun disana. Untuk itu, Indodax berfokus pada akademi, pelatihan dan juga support terhadap pengembangan proyek-proyek blockchain.
- Dr. Edi Prio Pambudi “How can Blockchain Drive Indonesia’s Economy”
Berkerja sebagai Koordinator di Kemenko Ekonomi Indonesia sejak tahun 2009. Beliau mengatakan bahwa segala sesuatu yang berbasis teknologi akan bisa diintegrasikan dan tentunya dengan kemampuan blockchain teknologi, akan mampu memberikan nilai tambah dengan kombinasi AI (Artificial Inteligence), Big Data, dan Smart Contract yang akan menuju Automated Algorithm Society. Pemerintah akan menyediakan “pulau khusus”, untuk pegiat Blockchain dan Crypto yang kemungkinan akan ditempatkan di Batam.
- Dharmayugo Hermansyah “Overview of Indonesia’s Crypto Regulation”
Crypto Asset bukanlah pembayaran dan penuh dengan spekulasi. Di kategorikan sebagai komoditas seperti halnya emas. Ada 5 hal yang di paparkan beliau, yaitu Currency, Komoditi, Kelembagaan, Investasi dan Exim. Saat ini Bappepti selaku Lembaga pengawasan untuk transaksi komoditas di bursa, telah mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang “Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.” Didalam peraturan tersebut, ada beberapa hal yang harus di perhatikan bahwa Bappepti akan memberikan izin untuk melakukan transaksi di Indonesia apabila memebuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan tersebut dalam tempo 1 tahun sejak peraturan tersebut dikeluarkan yaitu tanggal 8 Februari 2019.