Nigeria Akan Melarang Perdagangan Kripto P2P Menggunakan Mata Uang Naira
Pemerintah Nigeria sedang bersiap untuk memperkenalkan peraturan baru yang melarang perdagangan aset kripto peer-to-peer (P2P) menggunakan mata uang nasional, naira Nigeria (NGN).
Menurut laporan Bloomberg pada 7 Mei, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Nigeria akan meluncurkan kerangka peraturan baru untuk pertukaran kripto, kustodian, dan perusahaan industri lainnya dalam beberapa hari mendatang.
Direktur Jenderal SEC Nigeria, Emomotimi Agama mengatakan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk menghapus naira dari bursa P2P untuk melindungi mata uang lokal dari manipulasi.
"Kekhawatiran baru-baru ini mengenai perdagangan P2P kripto dan dampaknya terhadap nilai tukar naira telah menggarisbawahi perlunya tindakan kolektif,” katanya.
Perkembangan tersebut menyusul larangan terhadap bursa kripto global Binance dan penangkapan eksekutifnya, Tigran Gambaryan dan Nadeem Anjarwalla, di Nigeria pada Februari 2024.
Gambaryan, yang dipenjara di lembaga pemasyarakatan Kuje di ibu kota Nigeria, Abuja, akan diadili pada 17 Mei, dengan tuduhan penggelapan pajak, spekulasi mata uang, dan pencucian uang.
Platform CEX besar seperti Binance memiliki pasar P2P sendiri, memungkinkan pengguna untuk beralih antara CEX dan P2P bila diperlukan. Namun, Binance menghapus naira dari layanan P2P-nya pada Maret 2024, di tengah tindakan besar pemerintah Nigeria terhadap bursa tersebut.
Namun, rencana pemerintah melarang perdagangan kripto P2P dengan menggunakan naira tidak berarti bahwa opsi tersebut akan hilang selamanya di negara tersebut. Warga Nigeria tampaknya masih bisa berdagang di pasar P2P menggunakan dolar AS. Menurut beberapa pendukung industri, melarang P2P juga tidak mudah, bahkan tidak mungkin.