
Pengadilan Banding AS: Penolakan SEC terhadap Petisi Coinbase "Sewenang-wenang"
Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Ketiga mengeluarkan pendapat dalam kasus perdata antara Coinbase dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Dalam putusan yang diterbitkan pada 13 Januari, pengadilan menyatakan bahwa keputusan SEC untuk menolak pembuatan aturan terkait aset kripto adalah "sewenang-wenang dan tidak berdasar."
Panel yang terdiri dari tiga hakim mengabulkan sebagian petisi Coinbase, tetapi menolak memerintahkan SEC untuk memulai proses pembuatan aturan yang dapat memperjelas posisi regulator terhadap aset kripto.
Kasus ini bermula dari permintaan Coinbase pada tahun 2022 kepada SEC untuk membuat "aturan yang mengatur sekuritas yang ditawarkan dan diperdagangkan melalui metode digital." SEC menolak petisi tersebut pada tahun 2023, sehingga Coinbase mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit Ketiga.
Menurut Hakim Thomas Ambro, penolakan SEC terhadap permintaan Coinbase "bersifat konklusif dan tidak cukup beralasan." Dalam pernyataan pendukungnya, Hakim Stephanos Bibas mengatakan bahwa “Penemuan baru menciptakan risiko penipuan baru, dan agensi perlu melindungi dari hal itu. Namun, menegakkan aturan yang tidak sesuai terhadap perusahaan kripto yang berupaya mematuhi hukum melampaui upaya melawan penipuan. Hal ini menargetkan seluruh industri dan berisiko melarangnya secara tidak langsung."
Pengadilan memutuskan untuk mengembalikan kasus ini kepada SEC untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penolakan mereka. Namun, pengadilan menegaskan tidak akan memerintahkan SEC untuk segera memulai proses pembuatan aturan, kecuali dalam kasus ekstrem yang mengancam nyawa manusia.
"Solusi saat ini bukanlah memerintahkan SEC untuk memulai proses pembuatan aturan, tetapi mengembalikan petisi Coinbase kepada agensi untuk dipertimbangkan lebih lanjut dengan alasan yang cukup," demikian pernyataan Pengadilan Sirkuit Ketiga.
Perlu dicatat bahwa putusan ini tidak terkait dengan gugatan hukum SEC terhadap Coinbase pada Juni 2023, di mana SEC menuduh Coinbase beroperasi sebagai bursa sekuritas, pialang, dan lembaga kliring tanpa registrasi. Gugatan tersebut saat ini sedang diajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit Kedua.
Selain Coinbase, SEC juga terlibat dalam kasus hukum dengan beberapa perusahaan kripto lainnya, termasuk Ripple Labs dan Binance.
Sementara itu, menjelang pelantikan Presiden terpilih Donald Trump, Ketua SEC Gary Gensler dan Komisaris Jaime Lizárraga dilaporkan akan mengundurkan diri dalam waktu tujuh hari sebelum hari pelantikan.
Putusan ini memberikan tekanan baru bagi SEC untuk memperjelas regulasi kripto di Amerika Serikat, meskipun langkah konkret ke depan dari regulator tersebut masih belum jelas.