
Platform Trading Crypto Woo Network Mengamankan Persetujuan AML di Taiwan
Woo Network, platform trading crypto yang menggembar-gemborkan "likuiditas dalam", telah memperoleh persetujuan peraturan anti pencucian uang (AML) di Taiwan, perusahaan mengumumkan pada hari Kamis.
Persetujuan tersebut berarti bahwa Woo Network dapat menerapkan langkah-langkah kepatuhan AML sesuai dengan ketentuan peraturan di Taiwan, menurut pengumuman tersebut. Dengan demikian, platform ini dapat menawarkan layanan perdagangan dan penyimpanan kripto di Taiwan.
Chloe Tsai, kepala hukum Woo Network menyatakan bahwa persetujuan AML adalah pendahulu untuk platform yang mengamankan mitra perbankan. Kemitraan ini akan melihat trading crypto dapat menawarkan cryptocurrency ke perdagangan fiat.
Pendiri Woo Network Jack Tan menyebut anggukan peraturan sebagai “tonggak penting” bagi perusahaan. trading crypto adalah satu-satunya platform asing yang menerima persetujuan AML dari regulator keuangan Taiwan, kata pengumuman itu.
Woo Network mendapatkan $30 juta dalam putaran pendanaan Seri A pada bulan November. Investor dalam peningkatan modal termasuk PSP, ACP Capital, Crypto.com Capital — dan Three Arrows Capital yang baru-baru ini bangkrut.