Regulator Jepang Usulkan Penurunan Pajak Kripto Mulai Tahun 2025
Jepang bersiap untuk melakukan perubahan besar terhadap aturan perpanjakannya. Regulator keuangan negara itu, Financial Services Agency (FSA) telah merilis rencana untuk merombak aturan pajak yang akan berlaku pada tahun fiskal 2025. Salah satu ketentuan penting dalam rencana ini adalah menurunkan pajak aset kripto.
Dalam permintaan reformasi pajak yang diajukan pada 30 Agustus, FSA menyoroti pentingnya aset kripto dan mengusulkan agar aset tersebut diperlakukan sama dengan aset keuangan tradisional, sehingga publik dapat lebih mudah berinvestasi di dalamnya.
Berdasarkan aturan saat ini, laba kripto di Jepang dikenakan pajak pendapatan lain-lain, dengan tarif antara 15% hingga 55%.
Tarif pajak tertinggi, yaitu 55%, berlaku untuk pendapatan di atas 200.000 yen Jepang (sekitar Rp21 juta), namun tarif ini dapat bervariasi tergantung pada golongan pajak penghasilan masing-masing individu.
Sebagai perbandingan, keuntungan dari trading saham hanya dikenakan pajak dengan tarif maksimal 20%. Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki aset kripto, mereka harus membayar pajak tetap sebesar 30% atas kepemilikan mereka di akhir tahun fiskal, meskipun mereka belum memperoleh keuntungan dari penjualan aset tersebut.
Adapun usulan yang diusulkan oleh FSA adalah menurunkan pajak kripto menjadi 20%. Namun, reformasi ini hanya akan disahkan menjadi undang-undang jika disetujui oleh kedua majelis pemerintah Jepang, yaitu DPR dan DPRD.
Keputusan FSA untuk memasukkan aset kripto dalam proposal reformasi pajak menandai perubahan penting dari sikap regulator Jepang. Ini merupakan jawaban atas permintaan dari pengguna dan pendukung kripto di Jepang, yang telah lama meminta pemerintah menurunkan tarif pajak crypto.
Jepang mungkin dianggap sebagai negara yang progresif terhadap kripto berdasarkan kemudahan penggunaan aset digital. Namun, tarif pajak yang tinggi telah menimbulkan keraguan di kalangan investor, sebagaimana dibuktikan oleh tingkat adopsi yang rendah. Menurut survei ING Bank pada tahun 2020 menemukan bahwa hanya 4% penduduk Jepang yang menggunakan atau memiliki aset kripto.