
SEC Cabut Gugatan terhadap Cumberland DRW, Perusahaan Kripto Chicago
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) sepakat untuk mencabut gugatan terhadap Cumberland DRW, perusahaan perdagangan kripto yang berbasis di Chicago. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Cumberland melalui unggahan di platform X pada 4 Maret.
"Hari ini kami telah menandatangani pengajuan bersama dengan SEC untuk mencabut gugatan terhadap Cumberland DRW," tulis perusahaan tersebut.
Menurut Cumberland, kesepakatan ini telah dicapai secara prinsip sejak 20 Februari dan saat ini hanya menunggu persetujuan resmi dari SEC.
SEC Terus Mencabut Gugatan Terkait Kripto
Pencabutan gugatan terhadap Cumberland menjadi bagian dari tren terbaru di mana SEC mulai menarik kembali beberapa kasus terhadap perusahaan kripto. Sebelumnya, regulator ini telah membatalkan gugatan terhadap bursa kripto Coinbase dan Kraken, serta perusahaan blockchain Consensys.
Selain itu, SEC juga menghentikan penyelidikannya terhadap perusahaan NFT Yuga Labs dan OpenSea, serta bursa kripto Gemini dan Uniswap Labs.
Cumberland menyambut baik keputusan ini dan berharap bisa terus berdialog dengan SEC demi menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan kejelasan regulasi.
Gugatan SEC terhadap Cumberland
SEC awalnya menggugat Cumberland DRW pada 10 Oktober dengan tuduhan beroperasi sebagai dealer sekuritas tanpa izin. Lembaga tersebut mengklaim bahwa perusahaan ini telah memperdagangkan aset kripto senilai lebih dari $2 miliar sejak Maret 2018 tanpa mendaftarkan diri sebagai dealer sekuritas.
SEC juga menuduh bahwa lima token yang diperdagangkan oleh Cumberland dikategorikan sebagai sekuritas, yaitu Polygon (POL), Solana (SOL), Cosmos (ATOM), Algorand (ALGO), dan Filecoin (FIL). Regulator ini menuntut hukuman berupa denda, pengembalian keuntungan yang dianggap ilegal, serta larangan permanen terhadap praktik serupa.
Namun, Cumberland membela diri dengan menyatakan bahwa mereka telah terdaftar sebagai dealer-broker sejak 2019 dan telah menjalani diskusi dengan SEC selama lima tahun. Mereka menganggap gugatan tersebut sebagai bagian dari pendekatan SEC yang terlalu agresif dalam menegakkan regulasi di industri kripto.
Di sisi lain, Coinbase baru-baru ini mengajukan permintaan berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi (FOIA) untuk mengetahui jumlah dana yang telah dikeluarkan SEC dalam upaya hukum terhadap perusahaan kripto.