13 Exchanges Aset Kripto Sudah Terdaftar di Bappebti
Sampai saat ini, kesan orang Indonesia terhadap aset kripto masih dipandang sebelah mata. Namun, sudah ada kemajuan bila dibandingkan dengan tahun lalu. Banyak yang mengira bahwa teknologi blockchain yang digunakan oleh aset kripto bisa merugikan.
Selain itu, pada tahun 2014 lalu, Bank Indonesia juga belum mendukung.
Mengenai hal ini Bank Indonesia menerbitkan suatu pernyataan dalam Surat Pernyataan no: 16/6/Dkom, “Bank Indonesia menyatakan bahwa SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan sebagai mata uang maupun alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Blockhain Mulai Diterima di Indonesia
Tapi, mulai tahun 2018 tampaknya sudah berbeda, dimana Indonesia mulai membuka diri untuk aset kripto. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.99 Tahun 2018, tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Adanya peraturan ini menjadi angin segar bagi investor kripto di Indonesia.
Selanjutnya, peresmian perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Dimana, dalam peraturan itu mengatur tentang tata cara perizini bagi exchanger memperdagangkan aset kriptonya, mulai dari Bitcoin sampai Altcoin.
13 Perusahaan Crypto Exchange yang Terdaftar di Bappebti
Setelah adanya peraturan-peraturan resmi tersebut, mulai bermunculan perusahaan perdagangan kripto di Indonesia. Sampai 29 Mei 2020, sudah ada 13 perusahaan atau entitas yang terdaftar resmi di Bappebti. Adapun perusahan-perusahaan crypto exchange tersebut adalah:
• PT Pintu Kemana Saja
• PT Upbit Exchange Indonesia
• PT Crypto Indonesia Berkat
• PT Tiga Inti Utama
• PT Zipmex Exchange Indonesia
• PT Indodax Nasional Indonesia
• PT Rekeningku Dotcom Indonesia
• PT Bursa Cripto Prima
• PT Luno Indonesia LTD
• PT Plutonext Digital Aset
• PT Indonesia Digital Exchange
• PT Cipta Koin Digital
• PT Trinity Investama Berkat
Bergabungnya 13 perusahaan ini di Bappebti, tentunya menambah keyakinan kita untuk berinvestasi pada aset kripto. Bagi para investor pendahulu, pasti sudah tahu bagaimana keuntungannya dan masa depat aset ini nantinya. Sedangkan bagi pemula atau yang baru mendengar tentang kripto, belum tahu potensinya bagaimana.
Penyelenggaraan Edukasi Blockchain di Indonesia
Oleh karena itu, harus ada edukasi kepada masyarakat, terutama generasi milenial agar lebih mengenal Blockchain. Asosiasi Blockchain Indonesia pun siap mengedukasi masyarakat Indonesia dengan cara menggelar konferensi Daring bertema “Indonesia Blockchain Conference”. Konferensi tersebut akan diadakan pada tanggal 15 September 2020.
Menurut Oham Dunggio, Chairman ABI “Kami harap melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Ini adalah persembahan kami dari Asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia.”
Hal ini juga disambut baik oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti yaitu Sahudi yang mengungkapkan bahwa
“Peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto."
Lebih lanjut Sahudi mengatakan “Kami menyambut baik rencana ABI yang akan mengadakan Konferensi Daring dengan tema “Indonesian Blockchain Conference” dan berharap konferensi dapat berjalan dengan baik. Semoga dengan acara ini, masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai technology Blockchain dan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia”.
Mau ikut dalam konferensi dari Blockchain ini? Simak terus informasinya dari kami ya!!