
AS Batalkan Pungutan Pajak 30% untuk Penambang Crypto
Para penambang Bitcoin di AS bisa bernafas lega karena rencana Gedung Putih untuk memberlakukan pajak mining crypto tampaknya telah dibatalkan.
Pembatalan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai antara Presiden Joe Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy dalam negosiasi untuk menaikan pagu utang AS.
Melansir Cryptoslate, pajak Digital Asset Mining Energy (DAME) yang mengusulkan pajak 30% bagi penambang Bitcoin tidak dimasukkan dalam RUU plafon utang, Fiscal Responsibility Act of 2023 yang ditujukan untuk mengatasi krisis Debt Ceiling.
Anggota Kongres AS Warren Davidson telah mengkonfirmasi tidak adanya pajak DAME dalam RUU plafon utang di Twitter. Tweet Davidson mendapat tanggapan positif dari Pierre Rochard, Wakil Presiden Riset di Riot Blockchain.
Pasar Cryptocurrency juga merespons perkembangan ini dengan baik. Bitcoin menunjukkan peningkatan 7% pada saat berita itu tersebar.
Proposal pajak DAME, pertama kali diperkenalkan pada 2 Mei 2023. Ini bertujuan untuk mengatasi konsumsi energi yang terkait dengan penambangan aset digital. Rencananya, ini akan berlaku untuk penambang aset digital yang beroperasi di jaringan Proof-of-Work (PoW) seperti Bitcoin dan jaringan Proof-of-Stake (PoS) seperti Ethereum, meskipun tingkat konsumsi energi kedua konsensus ini sangat berbeda.
Menurut Departemen Keuangan AS, konsumsi energi yang meningkat ini memiliki dampak lingkungan yang merugikan, dapat meningkatkan biaya energi bagi mereka yang berbagi jaringan listrik dengan penambang aset digital, dan dapat menimbulkan risiko bagi utilitas lokal dan masyarakat.
Namun, pajak tersebut mendapat tentangan keras dari pendukung crypto dan beberapa anggota parlemen AS, termasuk kandidat Presiden tahun 2024 Robert Kennedy Jr. dan Senator Cynthia Lummis.
Tapi, menghapus pajak DAME dari RUU plafon utang tidak berarti perdebatan seputar biaya energi dan penambangan cryptocurrency berakhir. Masih belum pasti apakah proposal pajak yang serupa dapat diperkenalkan kembali dalam RUU yang akan datang.
RUU plafon utang Fiscal Responsibility Act of 2023 memuat berbagai ketentuan. Ini termasuk perpanjangan pagu utang selama dua tahun, target pendanaan yang tidak dapat dilaksanakan untuk tahun-tahun mendatang, dan perubahan khusus pada program bantuan pangan SNAP dan Bantuan Sementara untuk Keluarga yang Membutuhkan (TANF).