
Binance Didenda Rp36 Miliar di India
Binance, bursa mata kripto terbesar di dunia, telah menghadapi denda sebesar 188,2 juta rupee (Rp36,9 miliar) di India karena beroperasi di negara tersebut tanpa mematuhi aturan anti pencucian uang yang berlaku.
“Setelah mempertimbangkan pengajuan tertulis dan lisan dari Binance, Direktur FIU-IND, berdasarkan materi yang tersedia dalam catatan, menemukan bahwa tuduhan terhadap Binance telah terbukti,” bunyi pengumuman Unit Intelijen Keuangan (FIU).
"Akibatnya, Direktur FIU-IND memerintahkan pengenaan denda total sekitar $2,2 juta pada Binance bersama dengan arahan khusus untuk memastikan kepatuhan yang cermat terhadap kewajiban."
Berdasarkan regulasi India, setiap penyedia layanan aset digital virtual seperti bursa kripto harus terdaftar di Unit Intelijen Keuangan (FIU) sebagai entitas pelapor dan mematuhi aturan anti pencucian uang.
Binance beroperasi sebagai Penyedia Layanan Aset Digital Virtual, yang memenuhi syarat sebagai entitas pelapor (RE) berdasarkan Bagian 2(sa)(vi) PMLA. Status ini mengharuskan bursa untuk melaporkan catatan transaksi dan memastikan langkah-langkah Anti Pencucian Uang (AML) yang kuat. Namun, penyelidikan FIU-IND mengungkapkan bahwa Binance gagal mematuhi kewajiban ini saat memberikan layanan kepada klien India.
Pada bulan Januari, FIU mengeluarkan pemberitahuan kepada Binance dan beberapa bursa kripto luar negeri lainnya karena beroperasi secara ilegal. Badan pengawas juga telah meminta Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir akses online ke bursa tersebut. Namun, Binance telah mendaftar dan menerima persetujuan dari FIU pada bulan Mei, dengan syarat membayar denda setelah dengar pendapat dengan FIU.
Akan tetapi, setelah mempelajari berbagai materi yang tersedia, FIU menemukan bahwa Binance terbukti telah melanggar aturan anti pencucian uang yang berlaku. Denda FIU terhadap Binance menyebutkan beberapa pelanggaran, termasuk kegagalan memelihara dan melaporkan catatan transaksi, tidak memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang, dan tidak menyimpan catatan sebagaimana diamanatkan.
Pertukaran kripto KuCoin, yang telah terdaftar di FIU pada bulan Maret, juga menghadapi denda, namun jumlahnya lebih kecil yaitu 3,45 juta rupee atau sekitar Rp667 juta.