
Bittrex Setuju Bayar Denda $24 Juta untuk Selesaikan Gugatan SEC
Pertukaran crypto yang bangrut, Bittrex dan CEO-nya setuju untuk membayar denda sebesar $24 juta, untuk menyelesaikan gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang menuduhnya beroperasi sebagai pertukaran yang tidak terdaftar.
Menurut dokumen pengadilan yang diajukan hari Kamis (10/08), Bittrex tidak mengakui atau menyangkal tuduhan SEC, dan tidak dapat membuat pernyataan publik apa pun yang mungkin menunjukkan bahwa SEC tidak memiliki dasar faktual atas tuduhannya.
Sementara itu, SEC menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa afiliasi asing Bittrex, Bittrex Global GmbH, telah setuju untuk menyelesaikan gugatan.
"Penyelesaian hari ini memperjelas bahwa Anda tidak dapat melarikan diri dari tanggung jawab hanya dengan mengubah label atau mengubah deskripsi karena yang penting adalah realitas ekonomi dari penawaran tersebut," kata Gurbir S. Grewal, direktur divisi penegakan SEC, dalam sebuah pernyataan .
Dari total denda $24 juta, $14,4 juta berupa pengembalian dana yang diperoleh secara ilegal atau tidak sah, $4 juta bunga pra-penilaian atas pengembalian itu dan $5,6 juta denda perdata.
Bittrex diperintahkan untuk membayar SEC paling lambat 90 hari setelah rencana likuidasinya efektif, namun regulator dapat meminta keputusan pengadilan jika belum membayar biaya dan denda pada 1 Maret tahun depan.
Bittrex mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 pada bulan Mei. SEC sendiri mengajukan gugatan pada perusahaan tersebut pada bulan April, dengan tuduhan mengoperasikan bursa efek, broker, dan lembaga kliring tanpa mendaftar ke regulator.
SEC juga menuduh bahwa Bittrex mengarahkan penerbit crypto untuk menghapus pernyataan publik yang dapat menunjukkan bahwa token mereka mungkin melanggar undang-undang sekuritas.