FTX Gugat ByBit, Berupaya Pulihkan Rp14,9 Triliun yang Ditarik Jelang Keruntuhannya
Pertukaran FTX yang bangkrut, yang saat ini dipimpin oleh CEO John J. Ray III, telah mengajukan gugatan hukum terhadap pertukaran crypto ByBit. Tujuan mereka adalah untuk memulihkan dana yang ditarik ByBit dari FTX menjelang keruntuhan bursa tersebut, yang sekarang bernilai US$953 juta (Rp14,9 triliun).
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 10 November 2023 di pengadilan di Delaware, Amerika Serikat. Dalam gugatannya, FTX menyatakan bahwa Mirana, cabang investasi ByBit, telah menjadi pengguna setia pertukaran kripto FTX selama bertahun-tahun dan memiliki akun yang menyimpan ratusan juta dolar di FTX.com.
"Perdagangan Mirana dan afiliasinya dengan Bybit juga memberinya perlakuan istimewa dari FTX.com dibandingkan dengan rata-rata pelanggan FTX.com,” bunyi pengajuan FTX.
FTX menuduh Mirana memanfaatkan akses VIP, serta hubungan dekatnya dengan staf FTX, untuk menarik uang tunai dan aset digital bernilai ratusan juta dolar menjelang keruntuhan FTX tahun lalu.
Sebagaimana dinyatakan dalam gugatannya, Mirana telah berhasil melakukan penarikan senilai $838 juta dari FTX. Sekitar $500 juta aset yang ditarik dikumpulkan selama hari-hari terakhir keruntuhan FTX ketika penarikan dinonaktifkan. Sedangkan sisanya sebesar $327 juta diduga ditransfer melalui "metode penipuan" dengan memanfaatkan hak istimewa VIP ByBit.
Selain itu, FTX mengklaim bahwa ByBit telah menggunakan taktik tidak etis untuk menarik dana, dengan menekan karyawan FTX untuk memulai penarikan dari pertukaran kripto tersebut, yang secara efektif mengurangi dana yang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan penarikan pelanggan non-VIP FTX.