
FTX Setuju Bayar Denda Sebesar Rp204,5 Triliun di AS
Perusahaan kripto yang bangkrut, FTX, telah mencapai penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), dan bersedia membayar $12,7 miliar (setara dengan Rp204,5 triliun) untuk menyelesaikan gugatan tersebut.
Menurut dokumen dari pengadilan kepailitan, jumlah tersebut terbagi atas biaya pengembalian sebesar $4 miliar, dan biaya restitusi (ganti rugi pada korban) sebesar $8,7 miliar.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa penyelesaian ini akan memungkinkan Kasus Bab 11 FTX bergerak cepat menuju penyelesaian, sehingga memungkinkan distribusi cepat kepada kreditor dan pelanggan Debitor lainnya.
FTX dulunya merupakan perusahaan kripto terkemuka, yang menawarkan beberapa layanan, termasuk memungkinkan pelanggan untuk membeli, menjual, dan bertaruh pada harga koin dan token digital di masa mendatang.
Perusahaan itu bangkrut dengan cepat pada November 2022 setelah diketahui tidak memiliki dana yang disebutkan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh tim di balik perusahaan itu sendiri, karena mereka menggunakan uang nasabah untuk membuat taruhan berisiko melalui perusahaan saudaranya, Alameda Research.
Salah satu pendiri sekaligus bos FTX Sam Bankman-Fried ditangkap tak lama setelah perusahaan itu bangkrut. Awal tahun ini, ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas tuduhan penipuan dan pencucian uang.